Categories: HeadlineIndeks

KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Pengurangan PBB PT Wanatiara Persada hingga Kantor Pusat DJP

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Fokus penyidik kini tidak lagi hanya tertuju pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melainkan merambah hingga ke level Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Jejak Konsultasi dan Penurunan Pajak Tak Wajar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterlibatan kantor pusat terendus melalui mekanisme penentuan nilai PBB yang mewajibkan adanya tahapan konsultasi. Penyidik menemukan adanya koordinasi antara para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara dengan dua unit krusial di pusat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Terdapat mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka kepada pihak-pihak di kantor pusat. Penyidik kini mendalami peran mereka, termasuk dugaan aliran uang kepada oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).

Penyidikan ini dipicu oleh temuan penurunan nilai pajak yang dianggap tidak wajar. Kewajiban PBB PT Wanatiara Persada yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar, secara drastis menyusut menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Temuan Barang Bukti dan Logam Mulia
Dalam rangkaian penggeledahan di Kantor Pusat DJP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

– Dokumen fisik dan barang bukti elektronik.

– Uang tunai (masih dalam proses penghitungan).

– Logam mulia, yang diduga berasal dari sumber di luar perkara PT Wanatiara Persada.

“Temuan logam mulia ini akan kami dalami lebih lanjut. Ada kemungkinan ditemukan pola serupa pada wajib pajak lain atau jenis pajak lainnya,” tambah Budi.

Daftar Tersangka dan Respon DJP
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama:

1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara.

3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

4. Abdul Kadim (ABD) – Konsultan Pajak.

5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Merespons langkah hukum ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur P2Humas, Rosmauli, menyatakan sikap kooperatifnya. “DJP menghormati dan mendukung langkah KPK. Kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum ini,” pungkasnya. (dra)

REDAKSI

Recent Posts

Wagub Emil Dorong Narasi Baru Surabaya sebagai Kota Kebanggaan Santri

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong munculnya narasi baru mengenai Kota…

2 jam ago

Sungai Maron, Wujud Energi Berkeadilan yang Menghidupkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

INVESTORJATIM.COM – Bagi masyarakat di sekitar Sungai Maron, Pacitan, Jawa Timur, sungai bukan sekadar aliran…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lari, 75 Pelari Surabaya Pemanasan untuk Gerakan Amal Pendidikan Terbesar di Jatim

INVESTORJATIM.COM – Tren lari yang kini jadi gaya hidup anak muda Surabaya dimanfaatkan Baitul Maal…

2 hari ago

Emil Dardak Dorong Organisasi Kemasyarakatan Perkuat Ekonomi dan Pembangunan Jatim

INVESTORJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong organisasi kekerabatan dan kemasyarakatan memperkuat…

2 hari ago

Hidrogen, Energi Bersih yang Bisa Memperkuat Daya Saing Indonesia

INVESTORJATIM.COM – Pengembangan energi bersih bukan hanya soal mengurangi emisi, tetapi juga bagaimana Indonesia membangun…

3 hari ago

Generali Buka Kantor Keagenan Baru di Tangsel Kejar Pasar Asuransi yang Masih Jomplang

INVESTORJATIM.COM – Di saat literasi asuransi masih 45% dan inklusi baru 28%, PT Asuransi Jiwa…

3 hari ago