Categories: Indeks

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji

INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakan pembagian kuota haji di Kementerian Agama yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Bantahan Terkait Keuntungan Pribadi
Usai pemeriksaan, Yaqut yang tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari kebijakan yang ia buat. Ia berdalih bahwa langkah yang diambil saat menjabat semata-mata demi kepentingan para jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024. Tambahan kuota yang seharusnya ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah reguler, diduga dialokasikan secara tidak sah dan tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK juga telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni:

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Staf Khusus Menteri Agama pada masa jabatan Yaqut.

Sebagai catatan, Yaqut sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga penyidikan tetap berlanjut.

Penyidikan Masih Berjalan
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penyelenggaraan ibadah haji ini.

“Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat,” tulis keterangan resmi KPK. (ZTN)

REDAKSI

Recent Posts

Mahasiswa ITS Belajar Sistem Mutu di TPS, Intip Standar ISO dalam Operasional Pelabuhan

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tuntutan efisiensi dan kualitas layanan logistik yang semakin tinggi, penerapan sistem…

1 menit ago

Tanpa Andalkan Kredivo, Krom Bank Tembus 1 Juta Rekening dan DPK Rp10 Triliun

INVESTORJATIM.COM – Bank digital PT Krom Bank Indonesia Tbk (Krom) mencatat pencapaian signifikan dengan menembus…

5 jam ago

OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS, Aset Tumbuh Jadi Rp236,69 Triliun per Maret 2026

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan…

9 jam ago

PT PAL Raih Nilai Hampir Sempurna dari Angkatan Laut Filipina untuk Perawatan BRP Tarlac

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia kembali memperoleh pengakuan dari pasar internasional setelah menerima penilaian “Very…

10 jam ago

ICX Surabaya 2026 Ditutup, Perkuat Ekosistem Kopi dan Lahirkan Talenta Barista Nasional

INVESTORJATIM.COM – Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi menutup penyelenggaraan perdananya di Grand City Convention…

1 hari ago

IIMS Surabaya 2026 Lampaui Target, Kunjungan Tembus 36 Ribu Orang

INVESTORJATIM.COM – Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi berakhir pada Minggu (31/5/2026)…

2 hari ago