Categories: HeadlineIndeks

KPK Naikkan Status Sudewo Jadi Tersangka dalam Perkara Korupsi DJKA

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penanganan perkara dugaan korupsi proyek DJKA kini resmi masuk tahap penyidikan.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus dua,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, penggabungan penanganan perkara dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif serta menghindari adanya proses peradilan yang terpisah terhadap subjek hukum yang sama.

“Perkara-perkara ini kan sudah ada putusan sidangnya, jadi sekaligus, supaya tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya nanti bisa satu kali,” ujarnya.

KPK memastikan akan mengkonstruksikan perkara secara komprehensif dengan menggabungkan berbagai fakta hukum yang saling berkaitan. Penyidik juga masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek DJKA tersebut.

Sebelumnya, KPK diketahui pernah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.

“Uang gaji dari DPR. Kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, dalam dakwaan pada persidangan, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima aliran dana. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. (Hap)

REDAKSI

Recent Posts

BKN Pastikan Hak Pensiun dan Santunan ASN Korban Insiden Bekasi Timur

INVESTORJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemberian kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun kepada…

8 menit ago

ITS Pamerkan Benwit hingga ARMITS di Hadapan Dewan Pertahanan Nasional

INVESTORJATIM.COM — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi dan teknologi…

2 jam ago

Bongkar 66 Kasus BBM-LPG Subsidi, Polda Jawa Timur Dapat Apresiasi Pertamina

INVESTORJATIM.COM - PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui…

4 jam ago

Libur Panjang May Day, Jumlah Penumpang Kereta di Daop 9 Jember Melonjak

INVESTORJATIM.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat lonjakan jumlah…

4 jam ago

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I/2026, Penjualan Naik 1,7%

INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan kinerja positif pada kuartal I/2026 di…

17 jam ago

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, GoTo ‘Wait and See’—Model Bisnis Tertekan?

INVESTORJATIM.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan anyar Presiden Prabowo Subianto yang…

17 jam ago