Categories: HeadlineIndeks

KPK Naikkan Status Sudewo Jadi Tersangka dalam Perkara Korupsi DJKA

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penanganan perkara dugaan korupsi proyek DJKA kini resmi masuk tahap penyidikan.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus dua,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, penggabungan penanganan perkara dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif serta menghindari adanya proses peradilan yang terpisah terhadap subjek hukum yang sama.

“Perkara-perkara ini kan sudah ada putusan sidangnya, jadi sekaligus, supaya tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya nanti bisa satu kali,” ujarnya.

KPK memastikan akan mengkonstruksikan perkara secara komprehensif dengan menggabungkan berbagai fakta hukum yang saling berkaitan. Penyidik juga masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek DJKA tersebut.

Sebelumnya, KPK diketahui pernah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.

“Uang gaji dari DPR. Kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, dalam dakwaan pada persidangan, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima aliran dana. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. (Hap)

REDAKSI

Recent Posts

Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan

INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…

9 jam ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, DPK Perbankan Tumbuh 11,39%

INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…

22 jam ago

Pakar UNAIR Kembangkan Nanomaterial Sel Surya Transparan, Masuk Nominasi Lindau Nobel Laureate Meetings 2026

INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…

23 jam ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Salurkan CSR Idul Adha 1447 H, Serahkan Kambing untuk Warga Sekitar

INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% hingga April 2026, Cerminkan Kuatnya Aktivitas Ekonomi Nasional

INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…

1 hari ago

PT PAL Salurkan Kurban ke Surabaya dan Pesisir Lamongan, Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

INVESTORJATIM.COM – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT PAL Indonesia untuk memperluas kepedulian sosial melalui…

2 hari ago