Categories: HeadlineIndeks

KPK Naikkan Status Sudewo Jadi Tersangka dalam Perkara Korupsi DJKA

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penanganan perkara dugaan korupsi proyek DJKA kini resmi masuk tahap penyidikan.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus dua,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, penggabungan penanganan perkara dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif serta menghindari adanya proses peradilan yang terpisah terhadap subjek hukum yang sama.

“Perkara-perkara ini kan sudah ada putusan sidangnya, jadi sekaligus, supaya tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya nanti bisa satu kali,” ujarnya.

KPK memastikan akan mengkonstruksikan perkara secara komprehensif dengan menggabungkan berbagai fakta hukum yang saling berkaitan. Penyidik juga masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek DJKA tersebut.

Sebelumnya, KPK diketahui pernah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.

“Uang gaji dari DPR. Kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, dalam dakwaan pada persidangan, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima aliran dana. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. (Hap)

REDAKSI

Recent Posts

PENS Gandeng Kadin dan Swisscontact Susun Kurikulum Network Engineer Sesuai Kebutuhan Industri

INVESTORJATIM.COM — Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur,…

1 jam ago

PAL Indonesia dan BKI Perkuat Sinergi, Bidik Pengembangan Bisnis Maritim

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI memperkuat kerja…

4 jam ago

Hari Pelanggan Nasional, Generali Indonesia Perkuat Layanan Digital dan Tatap Muka

INVESTORJATIM.COM – Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum bagi PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia…

6 jam ago

Bisnis Online Makin Kompleks, Blibli Siapkan Layanan Pendampingan untuk Seller

INVESTORJATIM.COM – Pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce tidak hanya menghadapi tantangan dalam menarik…

1 hari ago

ITS Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026

INVESTORJATIM.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali meraih penghargaan di bidang kewirausahaan dan inovasi.…

1 hari ago

Bogasari Gandeng SMKN 2 Pandeglang, Dorong Siswa SMK Jadi Wirausaha Muda

INVESTORJATIM.COM – PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari menggandeng SMKN 2 Pandeglang, Banten, untuk…

1 hari ago