Kemenperin: Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru. Foto: Kemenperin

JAKARTA, Investor Jatim – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global dan gempuran produk impor di pasar domestik. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru.

Kebijakan ini merupakan langkah awal deregulasi, yang bertujuan untuk menyederhakan perizinan, yang kemudian menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan self-assessment dan melihat kembali proses perizinan yang selama ini dilakukan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian Perindustrian memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis. Selain itu, juga sebagai bentuk adaptasi atas tantangan global, termasuk kontraksi pasar ekspor, serta upaya memastikan ketersediaan bahan baku dan barang penolong bagi industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menperin menyatakan, dirinya menaruh harapan besar terhadap percepatan deregulasi, terutama agar sejalan dengan arah pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.

“Membangun industri nasional bukan semata-mata soal mendirikan pabrik atau meningkatkan investasi, melainkan juga menanamkan nilai kebersamaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Hakikat ekonomi yang berakar pada Pancasila adalah industri yang tidak meminggirkan manusia, tetapi memuliakannya. Kunci kemandirian adalah kemampuan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Menperin mengapresiasi langkah deregulasi yang dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif. Seperti yang telah disampaikan Presiden, dalam kondisi global saat ini, Kementerian/Lembaga harus memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi panjang, dan biaya tinggi.

Dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/06/2025), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan, aspirasi pelaku industri menjadi dasar sinergi lintas kementerian agar kebijakan yang diterapkan menjadi lebih adil dan berpihak pada sektor riil. Kemenperin telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan konstruktif dari para pelaku industri, di antaranya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), hingga Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).

“Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi di sektor tekstil juga akan meningkat, terutama karena bahan baku juga dimudahkan. Tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan dalam penyampaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI), sektor tekstil bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi, baik sektor tekstil maupun sektor-sektor lain yang diberikan kemudahan untuk bahan baku seperti furnitur dan lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Faisol menekankan, ketentuan percepatan penerbitan pertimbangan teknis impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) perlu segera difinalisasi. “Industri TPT kita sudah mulai menunjukkan tren positif, dengan tumbuh 4,64% pada Triwulan I – 2025 (y-o-y). Ekspor TPT pada 2024 juga meningkat 2,49% menjadi 11,96 miliar dolar AS. Ini pencapaian yang tidak boleh kita sia-siakan,” jelasnya.

Industri TPT merupakan salah satu sektor padat karya strategis yang menyerap lebih dari 3,97 juta tenaga kerja per Agustus 2024, atau 19,9% dari total tenaga kerja di sektor manufaktur. Kebijakan impor yang tepat akan membantu menjaga kontribusi besar sektor ini terhadap perekonomian nasional. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Indosat Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Kreator RI Diberi Akses AI hingga Peluang Monetisasi

INVESTORJATIM.COM – Transformasi digital di Indonesia dinilai tidak lagi cukup hanya berfokus pada perluasan akses…

4 jam ago

Jangan Hanya Andalkan Utang Bank, BEI Dorong Emiten Konvensional Lirik Sukuk

INVESTORJATIM.COM – Instrumen sukuk selama ini kerap diasosiasikan sebagai produk pembiayaan yang hanya diperuntukkan bagi…

4 jam ago

Didukung Investor Global, Merdeka Gold Resources Bidik Pencatatan Saham di Bursa Hong Kong

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) memperoleh dukungan kuat dari sejumlah investor global…

10 jam ago

Pelindo Kalimas Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Ancaman Banjir Rob Surabaya

INVESTORJATIM.COM — Pelindo Cabang Kalimas memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan tetap berjalan normal di tengah potensi…

13 jam ago

BPS Kota Batu Kerahkan 183 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Data UMKM hingga Pariwisata Jadi Fokus Pendataan

INVESTORJATIM.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu resmi menggelar Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026…

22 jam ago

Pemulihan Aset Tembus Rp1 Triliun, Kemenkeu Terima PNBP Hasil Kinerja Kejaksaan Agung

INVESTORJATIM.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun yang…

2 hari ago