Kemenperin: Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru. Foto: Kemenperin

JAKARTA, Investor Jatim – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global dan gempuran produk impor di pasar domestik. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru.

Kebijakan ini merupakan langkah awal deregulasi, yang bertujuan untuk menyederhakan perizinan, yang kemudian menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan self-assessment dan melihat kembali proses perizinan yang selama ini dilakukan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian Perindustrian memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis. Selain itu, juga sebagai bentuk adaptasi atas tantangan global, termasuk kontraksi pasar ekspor, serta upaya memastikan ketersediaan bahan baku dan barang penolong bagi industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menperin menyatakan, dirinya menaruh harapan besar terhadap percepatan deregulasi, terutama agar sejalan dengan arah pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.

“Membangun industri nasional bukan semata-mata soal mendirikan pabrik atau meningkatkan investasi, melainkan juga menanamkan nilai kebersamaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Hakikat ekonomi yang berakar pada Pancasila adalah industri yang tidak meminggirkan manusia, tetapi memuliakannya. Kunci kemandirian adalah kemampuan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Menperin mengapresiasi langkah deregulasi yang dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif. Seperti yang telah disampaikan Presiden, dalam kondisi global saat ini, Kementerian/Lembaga harus memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi panjang, dan biaya tinggi.

Dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/06/2025), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan, aspirasi pelaku industri menjadi dasar sinergi lintas kementerian agar kebijakan yang diterapkan menjadi lebih adil dan berpihak pada sektor riil. Kemenperin telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan konstruktif dari para pelaku industri, di antaranya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), hingga Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).

“Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi di sektor tekstil juga akan meningkat, terutama karena bahan baku juga dimudahkan. Tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan dalam penyampaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI), sektor tekstil bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi, baik sektor tekstil maupun sektor-sektor lain yang diberikan kemudahan untuk bahan baku seperti furnitur dan lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Faisol menekankan, ketentuan percepatan penerbitan pertimbangan teknis impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) perlu segera difinalisasi. “Industri TPT kita sudah mulai menunjukkan tren positif, dengan tumbuh 4,64% pada Triwulan I – 2025 (y-o-y). Ekspor TPT pada 2024 juga meningkat 2,49% menjadi 11,96 miliar dolar AS. Ini pencapaian yang tidak boleh kita sia-siakan,” jelasnya.

Industri TPT merupakan salah satu sektor padat karya strategis yang menyerap lebih dari 3,97 juta tenaga kerja per Agustus 2024, atau 19,9% dari total tenaga kerja di sektor manufaktur. Kebijakan impor yang tepat akan membantu menjaga kontribusi besar sektor ini terhadap perekonomian nasional. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Peternak Sapi Perah di Jatim, Perluas Akses Pembiayaan Formal

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan Sistem Enterprise Resource…

6 menit ago

SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Semen di Tuban, Bidik Pasar AS dan Kapasitas 1 Juta Ton per Tahun

INVESTORJATIM.COM — PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat transformasi bisnis dan ekspansi global melalui…

1 jam ago

Danantara Percepat Suntikan Investasi ke PT PAL, Transformasi Industri Maritim Makin Ngebut

INVESTORJATIM.COM – Dukungan pendanaan untuk penguatan industri maritim nasional memasuki babak baru. Badan Pengelola Investasi…

4 jam ago

Mantan PMI Pulang Kampung, Kini Jadi ‘Bank Berjalan’ Warga Pulau Kangean

INVESTORJATIM.COM – Keterbatasan akses perbankan di wilayah kepulauan tidak menghalangi Fauzi untuk membangun usaha sekaligus…

1 hari ago

PLTU Jawa 7 Disulap Jadi Pabrik Talenta PLN

INVESTORJATIM.COM – PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) sektor ketenagalistrikan…

1 hari ago

PELNI Perkuat Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Talkshow Respectful Workplace Policy 2026

INVESTORJATIM.COM — PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang…

2 hari ago