Kemenperin: Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru. Foto: Kemenperin

JAKARTA, Investor Jatim – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global dan gempuran produk impor di pasar domestik. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru.

Kebijakan ini merupakan langkah awal deregulasi, yang bertujuan untuk menyederhakan perizinan, yang kemudian menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan self-assessment dan melihat kembali proses perizinan yang selama ini dilakukan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian Perindustrian memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis. Selain itu, juga sebagai bentuk adaptasi atas tantangan global, termasuk kontraksi pasar ekspor, serta upaya memastikan ketersediaan bahan baku dan barang penolong bagi industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menperin menyatakan, dirinya menaruh harapan besar terhadap percepatan deregulasi, terutama agar sejalan dengan arah pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.

“Membangun industri nasional bukan semata-mata soal mendirikan pabrik atau meningkatkan investasi, melainkan juga menanamkan nilai kebersamaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Hakikat ekonomi yang berakar pada Pancasila adalah industri yang tidak meminggirkan manusia, tetapi memuliakannya. Kunci kemandirian adalah kemampuan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Menperin mengapresiasi langkah deregulasi yang dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif. Seperti yang telah disampaikan Presiden, dalam kondisi global saat ini, Kementerian/Lembaga harus memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi panjang, dan biaya tinggi.

Dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/06/2025), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan, aspirasi pelaku industri menjadi dasar sinergi lintas kementerian agar kebijakan yang diterapkan menjadi lebih adil dan berpihak pada sektor riil. Kemenperin telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan konstruktif dari para pelaku industri, di antaranya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), hingga Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).

“Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi di sektor tekstil juga akan meningkat, terutama karena bahan baku juga dimudahkan. Tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan dalam penyampaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI), sektor tekstil bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi, baik sektor tekstil maupun sektor-sektor lain yang diberikan kemudahan untuk bahan baku seperti furnitur dan lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Faisol menekankan, ketentuan percepatan penerbitan pertimbangan teknis impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) perlu segera difinalisasi. “Industri TPT kita sudah mulai menunjukkan tren positif, dengan tumbuh 4,64% pada Triwulan I – 2025 (y-o-y). Ekspor TPT pada 2024 juga meningkat 2,49% menjadi 11,96 miliar dolar AS. Ini pencapaian yang tidak boleh kita sia-siakan,” jelasnya.

Industri TPT merupakan salah satu sektor padat karya strategis yang menyerap lebih dari 3,97 juta tenaga kerja per Agustus 2024, atau 19,9% dari total tenaga kerja di sektor manufaktur. Kebijakan impor yang tepat akan membantu menjaga kontribusi besar sektor ini terhadap perekonomian nasional. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

TPS Fokus Bangun Sinergi untuk Pastikan Layanan Berkelanjutan

INVESTORJATIM.COM - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) secara berkesinambungan senantiasa memperbarui semangat segenap keluarga besar…

15 menit ago

TPS Kibarkan “RESILIENCE”, Strategi Baru Hadapi Tekanan Logistik Global

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memperbarui arah strateginya dengan mengusung tagline RESILIENCE sejak…

4 jam ago

Driver Ojol Jatim Kepung Surabaya, Desak Tarif Naik dan Potongan Aplikasi Dipangkas

INVESTORJATIM.COM – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas di Jawa Timur turun ke…

14 jam ago

80 Tahun Vespa: Dari Simbol Mobilitas Rakyat hingga Ikon Gaya Global

INVESTORJATIM.COM – Delapan dekade lalu, sebuah ide sederhana di Italia melahirkan lebih dari sekadar kendaraan.…

18 jam ago

Pilih Kampus di Era Disrupsi Tak Lagi Sederhana, BINUS Malang Hadirkan Solusi Menyeluruh untuk Orang Tua

INVESTORJATIM.COM – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, proses…

18 jam ago

Libur Panjang Meledak, Hotel Panen Tamu Dadakan, Wisatawan Domestik Makin Spontan

INVESTORJATIM.COM – Gelombang libur panjang di bulan Mei—dari Hari Buruh hingga Idul Adha—bukan sekadar jeda…

21 jam ago