Kemenhub Tegaskan Lagi Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

Ilustrasi: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi. Foto: Kemenhub

JAKARTA, Investor Jatim – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan. Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, kembali menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman (24/07/2025).

Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” imbuh Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Dari Bumi untuk Kedaulatan Negeri, IBC Bangun Ekosistem Baterai Berbasis Nikel

INVESTORJATIM.COM – Kekayaan mineral Indonesia, khususnya nikel, tengah diarahkan untuk menjadi fondasi industri strategis nasional.…

30 menit ago

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

INVESTORJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026). Salah satu…

4 jam ago

MIND ID Dorong Publikasi Pertambangan Berbasis Data dan Fakta

INVESTORJATIM.COM – MIND ID mendorong media, akademisi, dan pengamat pertambangan untuk ikut menyampaikan informasi mengenai…

6 jam ago

Sinyal KM Virgo Hilang di Selat Madura, ITS Ungkap Rekaman Perjalanan Kapal

INVESTORJATIM.COM – Hilangnya KM Virgo Transport 8 di Selat Madura menyoroti pentingnya teknologi pemantauan kapal…

1 hari ago

Kartu Kredit BCA Blibli Tiket Tawarkan Reward dari Transaksi Sehari-hari

INVESTORJATIM.COM – Bagi generasi muda, beragam aktivitas seperti belanja, bepergian, menikmati hiburan, hingga membeli gadget…

1 hari ago

Pelindo Siagakan Posko 24 Jam di Tanjung Perak untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

INVESTORJATIM.COM — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa menyiagakan Posko Pendataan dan…

1 hari ago