Kemenhub Perketat Pengawasan Kegiatan Operasional di Pelabuhan

Kemenhub Perketat Pengawasan Kegiatan Operasional di Pelabuhan. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan.

Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta (6/2/2025).

Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.

“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” tegas Capt. Antoni.

Adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut – 081119642754,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).

“Dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, kami terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan perairan di wilayah NKRI, termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” pungkasnya. ros

REDAKSI

Recent Posts

Bikin Kapal Perang Berenergi Bersih, PT PAL Gandeng BRIN Riset Penggerak KRI Sriwijaya-100

INVESTORJATIM.COM – Ambisi kemandirian teknologi maritim nasional naik level. PT PAL Indonesia (Persero) menggandeng Badan…

8 jam ago

Gandeng Naval Group Prancis, PT PAL Siapkan Bengkel Raksasa untuk Kapal Selam

INVESTORJATIM.COM – Ketergantungan perbaikan kapal selam ke luar negeri perlahan coba diputus. PT PAL Indonesia…

17 jam ago

Tak Cuma Bisa Bayar Pakai QRIS, Mahasiswa UNAIR Kini Diajari Cara Adukan Jebakan Digital Bareng BRI

INVESTORJATIM.COM – Generasi muda jago transaksi digital, tapi banyak yang belum paham cara jaga data…

17 jam ago

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84%, Investasi Semester I/2026 Capai Rp72,7 Triliun

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut perekonomian Jawa Timur tumbuh 5,84%…

1 hari ago

Ekonomi Jatim Tumbuh, Kadin Soroti Kualitas Lapangan Kerja dan Daya Saing Industri

INVESTORJATIM.COM — Forum Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (FORJEBS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Jawa…

1 hari ago

Jaga Reputasi di Tengah Gempuran AI, BRI Gembleng Humas Daerah di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Satu isu lokal di daerah bisa meledak menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan…

1 hari ago