Kemenhub Gelar Diskusi Bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan beserta stakeholders lainnya menggelar diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Selasa (24/06/2025). Foto: Kemenhub

JAKARTA, Investor Jatim – Menyikapi aksi unjuk rasa dari para pengemudi truk yang berlangsung di beberapa daerah semenjak dilakukannya sosialisasi penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan beserta stakeholders lainnya menggelar diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Selasa (24/06/2025).

Adapun tuntutan hasil aksi demonstrasi para pengemudi di antaranya menyangkut tarif pengangkutan angkutan barang, perlindungan hukum dan jaminan sosial terhadap pengemudi, sanksi dan denda pelanggaran melibatkan pemilik barang dan pemilik kendaraan serta pemberantasan pungli dan premanisme.

“Kami catat dan terima aspirasi para pengemudi angkutan barang. Melalui kebijakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan kita berharap terciptanya tata kelola angkutan logistik yang berkeadilan dan humanis,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat membuka sesi diskusi.

Ia menambahkan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan ini berangkat dari beberapa kasus kecelakaan fatal yang terjadi yang menimbulkan banyaknya korban jiwa, sebagai contoh kecelakaan di Purworejo. Hal tersebut sudah menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia sehingga seluruh kementerian/lembaga perlu bersama-sama berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini.

Di samping itu, terdapat beberapa dampak lainnya yang ditimbulkan dari adanya kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan seperti kemacetan lalu lintas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, penurunan performa dan usia kendaraan itu sendiri serta peningkatan polusi udara dan pemborosan Bahan Bakar Minyak.

“Rencana penanganan lebih dimensi dan lebih muatan akan mengedepankan teknologi untuk integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik bahkan hingga pengawasan dan pencatatannya dilakukan secara digital sehingga memudahkan para pemangku kepentingan,” imbuh Dirjen Aan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinasi Infrastruktur dan Kewilayahan, Odo R.M Manuhutu pada kesempatan ini juga mengatakan yang dilakukan pemerintah kini ialah untuk mengedepankan kesejahteraan pengemudi angkutan barang.

“Nantinya bersama dengan Kementerian Perhubungan kita akan mengatur secara adil terkait standardisasi waktu bekerja para pengemudi, standardisasi besarnya upah dan lain sebagainya yang menyejahterakan pengemudi,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan bahwa isu ini bukanlah isu yang baru, tetapi untuk menyelesaikannya harus mempertimbangkan segala sisi baik dari pengusaha hingga pengemudi. Maka melalui kegiatan ini diharapkan aspirasi pengemudi dapat tertampung.

Ia menegaskan dalam menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa hanya di hilir (penindakan) melainkan harus dimulai dari hulu yakni regulasi – regulasi di tiap kementerian/lembaga yang berwenang.

“Kita semua diharapkan menghindari dikotomi antara barang dan keselamatan manusia. Artinya tidak membenturkan kepentingan ekonomi di atas keselamatan nyawa dan kesejahteraan pengemudi. Tidak juga mengkuantifisir nyawa, angkutan logistik harus berorientasi pada aspek keselamatan, keamanan dan keselamatan lalu lintas,” paparnya.

Di saat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menuturkan momen sosialisasi penanganan bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan ini merupakan upaya ketertiban berlalu lintas karena baik atau tidaknya suatu bangsa tercermin dari bagaimana cara berlalu lintas.

“Indonesia menuju bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan ini melihat berbagai aspek secara komprehensif seperti aspek ekonomi, aspek logistik, aspek transportasi dan lain sebagainya. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa over dimension berbeda dengan over loading di mana fenomena lebih dimensi termasuk ke dalam kejahatan lalu lintas yang dilakukan oleh pengusaha maupun karoseri. Sementara lebih muatan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga penangannya pun akan berbeda.

“Kita boleh hidup di jalan yang lurus tapi tidak boleh meninggal di jalan yang lurus,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara diskusi ini Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Sukanda, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Ernita Titis Dewi, Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat serta Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

BEI-KSEI Lengkapi Data Saham di Atas 1%, Kini Ada Status Pengendali dan Afiliasinya

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini…

4 jam ago

UM Gresik Raih Penghargaan Gubernur Jatim atas Kontribusi Pelestarian Mangrove

INVESTORJATIM.COM – Universitas Muhammadiyah Gresik (UM Gresik) meraih penghargaan Gubernur Jawa Timur atas kontribusi dalam…

6 jam ago

Jatim Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Emil Dardak Tekankan Sinergi Lintas Sektor

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seiring meningkatnya risiko…

7 jam ago

Gandeng FK Unair, TPS Beri Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Truk di Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK…

8 jam ago

BSI Bawa Hasil Bumi Lahan Rehabilitasi DAS ke Expo Ekonomi Kreatif Santri Bondowoso

  INVESTORJATIM.COM – Dukungan PT Bumi Suksesindo (BSI) terhadap Gerakan Ekonomi Santri (GES) Bondowoso diwujudkan…

23 jam ago

Berawal dari Toko 2×3 Meter, KUR BRI Bawa Toko Sembako Agus Budino Naik Kelas di Tuban

INVESTORJATIM.COM – Dulu hanya toko pracangan kecil 2x3 meter di depan rumah. Kini, toko sembako…

23 jam ago