Kecelakaan Bus ALS di Padang, Menhub: Bus yang Beroperasi di Jalan Berizin dan Laik Jalan

Kecelakaan Antar Lintas Sumatera (ALS) pada hari Selasa (06/05/2025) di depan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat. Foto: Kemenhub

PADANG, Investor Jatim – Kecelakaan bus kembali terjadi. Kali ini menimpa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA. Kecelakaan terjadi pada hari Selasa (06/05/2025) di depan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat.

Dalam kecelakaan ini sebanyak 12 orang penumpang bus ALS kehilangan nyawa mereka. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kerusakan pada sistem rem bus ALS yang melayani rute Medan-Bekasi, yang mengalami kegagalan saat melintasi turunan yang curam.

Menyikapi insiden kecelakaan yang melibatkan bus ALS ini, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani dalam keterangannya pada Rabu (07/05/2025) di Jakarta kembali mengingatkan wajibnya setiap bus yang beroperasi memiliki izin dan laik jalan.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.

“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Yani.

Selain itu, Ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sebagai informasi, setelah dilakukan pengecekan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan pada Selasa (06/05/2025) tidak memiliki izin operasi. Sementara, masa status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini,” imbuhnya.

Adapun, sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

“Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” pungkasnya. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84%, Investasi Semester I/2026 Capai Rp72,7 Triliun

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut perekonomian Jawa Timur tumbuh 5,84%…

8 jam ago

Ekonomi Jatim Tumbuh, Kadin Soroti Kualitas Lapangan Kerja dan Daya Saing Industri

INVESTORJATIM.COM — Forum Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (FORJEBS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Jawa…

9 jam ago

Jaga Reputasi di Tengah Gempuran AI, BRI Gembleng Humas Daerah di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Satu isu lokal di daerah bisa meledak menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan…

10 jam ago

Disambangi Bappenas, Pelindo Beberkan Jurus Tekan Biaya Logistik dari Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dan 2028 tidak disusun dari balik meja di…

16 jam ago

Wagub Emil Dorong Narasi Baru Surabaya sebagai Kota Kebanggaan Santri

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong munculnya narasi baru mengenai Kota…

22 jam ago

Sungai Maron, Wujud Energi Berkeadilan yang Menghidupkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

INVESTORJATIM.COM – Bagi masyarakat di sekitar Sungai Maron, Pacitan, Jawa Timur, sungai bukan sekadar aliran…

2 hari ago