InvestorJatim.com
Headline Indeks Industri

Kadin Jatim Fasilitasi Industri Soal Aturan Pengolahan Limbah B3

Sosialisasi Limbah B3 dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) di Graha Kadin Jatim Surabaya, Selasa (8/12/2020).Foto:Dok

SURABAYA-Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur atau Kadin Jatim berupaya mengedukasi industri tentang aturan kewajiban pengelolaan limbah, khususnya limbah B3 karena besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Diar Kusuma Putra mengatakan, selama ini Kadin Jatim melihat adanya keresahan dunia usaha tentang limbah B3. Keresahan ini diakibatkan kurangnya pemahaman mereka tentang turan perundang-undangan dan pengelolaan limbah B3.

Sementara di satu sisi, Aparat Penegak Hukum (APH) gencar turun ke industri, melakukan pemeriksaan pengelolaan limbah B3 di perusahaan tersebut. Padahal dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, maka penindakan pelanggaran pengelolaan limbah B3 lebih pada aspek sangsi administratif karena lebih mengedepankan aspek pemulihan lingkungan.

“Akibatnya mereka merasa tertekan. Untuk itu,  Kadin mencoba menfasilitasi dengan memberikan pemahaman lebih lengkap kepada dunia usaha sekaligus sharing season. Dan antusiasme industri sangat tinggi. Ini terlihat dari jumlah yang hadir, dari target kami sebesar 125 perusahaan, yang daftar sekitar 170 perusahaan,” ujar Diar Kusuma saat acara Sosialisasi Limbah B3 dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) di Graha Kadin Jatim Surabaya, Selasa (8/12/2020).

Pada kesempatan tersebut, Ahli Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Radian Salman mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan yang ada di UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam UU tersebut yang krusial adalah tentang tindak pidana dalam lingkungan dalam hal ini khususnya tentang B3, terjadi perubahan. Semula deliknya adalah delik formil, yaitu satu delik tanpa mempertimbangkan akibat, berubah menjadi materiel. Dengan kata lain UU Cipta Kerja lebih mengutamakan pendekatan administrasi di dalam penegakan lingkungan,” ujar Radian.

Ultimum remedium (hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum red.) diterapkan dalam pelanggaran lingkungan karena hukumanan dalam kejahatan lingkungan yang harusnya dilakukan adalah memulihkan lingkungan dan memberikan ganti rugi kepada korban. “Kalau kejahatan seperti ini dipidana, maka pemilihan lingkungan tidak akan terjadi,” tegasnya.

Agar UU Cipta Kerja tidak dianggap melemahkan penegakan hukum lingkungan, maka ada beberapa poin yang harus diperhatikan, utamanya dalam hal peran aktif dari lembaga pemerintah. Peran pemerintah non aparat penegak hukum, ujarnya, harus lebih aktif. Karena upaya fasilitasi, kewajiban melakukan monitor dan pengawasan adalah peran pemerintah daerah. Setelah memberikan insentif dan kemudahan perijinan, maka pemerintah daerah harus memperketat  pengawasan. Jangan sampai UU Ciptaker hanya akan menjadi pintu gerbang kemerdekaan dari sisi berusaha tetapi tidak diikuti dengan pengawasan yang memadahi. Hal ini juga untuk meminimalisir anggapan bahwa UU Cipta Kerja telah melemahkan UU PPLH.

“Dan kalau ada yang menganggap UU Ciptaker ini melemahkan, itu tergantung pada perspektifnya. Tetapi dengan mendasarkan pada pasal 21 UU Ciptaker yang mengubah UU PPLH, itu semangatnya adalah kemudahan dalam berusaha, itu poinnya,” tegas Radian.

Agar pemahaman industri tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup semakin besar, maka  Kadin Institute siap menfasilitasi dunia industri untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi lingkungan hidup. “Prinsip inti, kami siap melakukan pelatihan dan sertifikasi para pekerja di industri tersebut. Pelatihan dilakukan tiga hari yang selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi,” ujar Direktur Kadin Institute Nurul Indah Susanti yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan Sosialisasi Limbah B3 dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) juga menghadirkan sebagai narasumber, Konsultan Lingkungan Hidup, Diah Susilowati dengan tema ” Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Peraturan Pemerintah no. 101 tahun 2014. Dan Ketua Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Industri (PAPTI) Jatim dan Konsultan Sertifikasi Lak Fungsi (SLF), Gatut Prasetiyo dengan tema “Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Gatut mengatakan, pemahaman persyaratan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi penting diberikan kepada dunia industri karena ini adalah hal baru bagi mereka.

“Banyak gedung yang digunakan kemudian timbul masalah. Beberapa Kabupatn Kota di Jatim juga sudah mengeluarkan Perda SLF dan sudah ketat diterapkan. Untuk itu perlu memberikan pemahaman yang lengkap tentang apa itu SLF,” pungkas Gatut.(RD)

Sosialisasi Limbah B3 dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) di Graha Kadin Jatim Surabaya, Selasa (8/12/2020).Foto:Dok

 

Related posts

Semen Indonesia Akuisisi Saham Holcim Indonesia

Rishard Daristama

Perluas Jaringan, Amar Bank Buka Kantor Cabang Wiyung

Rishard Daristama

Percepat Bongkar Muat, Terminal Teluk Lamong Kolaborasi Pengoperasian Truk Haulage

Rishard Daristama