Jamin Keselamatan Penumpang, Ditjen Hubdat Siapkan Bus Pengganti Saat Pelaksanaan Rampcheck

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/05/2025). Foto: Kemenhub

BOGOR, Investor Jatim – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan ini dilakukan bertepatan pada hari libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus, untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi selama libur panjang ini telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho yang meninjau langsung lokasi kegiatan inspeksi keselamatan.

Dalam rampcheck kali ini Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan tiga bus pengganti untuk bus yang dinyatakan tidak laik saat pemeriksaan. Di hari kedua inspeksi keselamatan, ditemukan satu bus yang tidak mempunyai sejumlah dokumen yakni tidak membawa STNK asli, tidak ada KPS dan tidak memiliki KIR.

Seluruh penumpang pada bus tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, yang dipastikan merupakan bus laik jalan.

Salah satu penumpang menyampaikan apresiasinya terkait langkah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyediakan bus pengganti dalam rangka menjamin keselamatan penumpang, menurutnya bus yang beroperasi sudah seharusnya memiliki kelengkapan dokumen sehingga laik jalan. Penumpang pun berharap kegiatan inspeksi keselamatan yang rutin dilakukan Ditjen Perhubungan Darat bisa ditingkatkan lagi demi keamanan dan kenyamanan berkendara.

Penyediaan bus pengganti ini merupakan komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang bus.

“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi ini dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.

Hari ini Ditjen Perhubungan Darat telah menjaring total 42 angkutan orang terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP. Hasil pengecekan yakni sebanyak 21 di antaranya atau sekitar 50% dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan kondisi bus melanggar sebanyak 21 bus dan 21 bus lainnya tidak melakukan pelanggaran atau laik jalan,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan yang turut melakukan peninjauan.

Dari hasil analisis ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata, ada 14 kendaraan atau sekitar 47% yang tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) dan satu kendaraan mempunyai KPS yang sudah tidak aktif. Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR) ditemukan lima kendaraan yang tidak memiliki KIR dan enam unit angkutan memiliki KIR yang sudah tidak aktif.

Ada pula satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek serta ditemukan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM). Terdapat sembilan unit kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sehingga total kendaraan yang melanggar ada 21 unit.

Hasil temuan ini mengindikasikan kurangnya kepatuhan pada regulasi yang ada, khususnya regulasi yang tertera di pasal 288 dan pasal 304 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR serta larangan membawa kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor untuk dioperasikan.

Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan kepatuhan pada dokumen kendaraan merupakan hal krusial karena menyangkut aspek keselamatan.

“Ketika kendaraan tidak dilengkapi dokumen sebagai syarat keselamatan, seperti KIR kedaluwarsa atau tidak mempunyai KIR, itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan. Kami tindak tegas pelanggaran semacam ini karena berisiko pada nyawa penumpang,” kata Rudi.

Sama seperti sebelumnya, kegiatan ini turut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat hingga Jasa Marga. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Disambangi Bappenas, Pelindo Beberkan Jurus Tekan Biaya Logistik dari Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dan 2028 tidak disusun dari balik meja di…

4 jam ago

Wagub Emil Dorong Narasi Baru Surabaya sebagai Kota Kebanggaan Santri

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong munculnya narasi baru mengenai Kota…

11 jam ago

Sungai Maron, Wujud Energi Berkeadilan yang Menghidupkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

INVESTORJATIM.COM – Bagi masyarakat di sekitar Sungai Maron, Pacitan, Jawa Timur, sungai bukan sekadar aliran…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lari, 75 Pelari Surabaya Pemanasan untuk Gerakan Amal Pendidikan Terbesar di Jatim

INVESTORJATIM.COM – Tren lari yang kini jadi gaya hidup anak muda Surabaya dimanfaatkan Baitul Maal…

2 hari ago

Emil Dardak Dorong Organisasi Kemasyarakatan Perkuat Ekonomi dan Pembangunan Jatim

INVESTORJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong organisasi kekerabatan dan kemasyarakatan memperkuat…

2 hari ago

Hidrogen, Energi Bersih yang Bisa Memperkuat Daya Saing Indonesia

INVESTORJATIM.COM – Pengembangan energi bersih bukan hanya soal mengurangi emisi, tetapi juga bagaimana Indonesia membangun…

3 hari ago