Jamin Keselamatan Penumpang, Ditjen Hubdat Siapkan Bus Pengganti Saat Pelaksanaan Rampcheck

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/05/2025). Foto: Kemenhub

BOGOR, Investor Jatim – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan ini dilakukan bertepatan pada hari libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus, untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi selama libur panjang ini telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho yang meninjau langsung lokasi kegiatan inspeksi keselamatan.

Dalam rampcheck kali ini Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan tiga bus pengganti untuk bus yang dinyatakan tidak laik saat pemeriksaan. Di hari kedua inspeksi keselamatan, ditemukan satu bus yang tidak mempunyai sejumlah dokumen yakni tidak membawa STNK asli, tidak ada KPS dan tidak memiliki KIR.

Seluruh penumpang pada bus tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, yang dipastikan merupakan bus laik jalan.

Salah satu penumpang menyampaikan apresiasinya terkait langkah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyediakan bus pengganti dalam rangka menjamin keselamatan penumpang, menurutnya bus yang beroperasi sudah seharusnya memiliki kelengkapan dokumen sehingga laik jalan. Penumpang pun berharap kegiatan inspeksi keselamatan yang rutin dilakukan Ditjen Perhubungan Darat bisa ditingkatkan lagi demi keamanan dan kenyamanan berkendara.

Penyediaan bus pengganti ini merupakan komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang bus.

“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi ini dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.

Hari ini Ditjen Perhubungan Darat telah menjaring total 42 angkutan orang terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP. Hasil pengecekan yakni sebanyak 21 di antaranya atau sekitar 50% dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan kondisi bus melanggar sebanyak 21 bus dan 21 bus lainnya tidak melakukan pelanggaran atau laik jalan,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan yang turut melakukan peninjauan.

Dari hasil analisis ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata, ada 14 kendaraan atau sekitar 47% yang tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) dan satu kendaraan mempunyai KPS yang sudah tidak aktif. Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR) ditemukan lima kendaraan yang tidak memiliki KIR dan enam unit angkutan memiliki KIR yang sudah tidak aktif.

Ada pula satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek serta ditemukan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM). Terdapat sembilan unit kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sehingga total kendaraan yang melanggar ada 21 unit.

Hasil temuan ini mengindikasikan kurangnya kepatuhan pada regulasi yang ada, khususnya regulasi yang tertera di pasal 288 dan pasal 304 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR serta larangan membawa kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor untuk dioperasikan.

Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan kepatuhan pada dokumen kendaraan merupakan hal krusial karena menyangkut aspek keselamatan.

“Ketika kendaraan tidak dilengkapi dokumen sebagai syarat keselamatan, seperti KIR kedaluwarsa atau tidak mempunyai KIR, itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan. Kami tindak tegas pelanggaran semacam ini karena berisiko pada nyawa penumpang,” kata Rudi.

Sama seperti sebelumnya, kegiatan ini turut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat hingga Jasa Marga. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Temuan Emas Baru di Gorontalo, PT Merdeka Gold Resources Tbk Buka Peluang Lonjakan Produksi

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (IDX: EMAS) kembali menebar sinyal ekspansi agresif di…

29 menit ago

Starlink Masuk Blibli Store, Sinyal Ekspansi ke Pasar Non-Urban Kian Kuat

INVESTORJATIM.COM – Akses internet cepat tak lagi eksklusif bagi kota besar. Di tengah masih lebarnya…

3 jam ago

TPS Perkuat “Benteng” Tata Kelola, Siapkan SDM Hadapi Risiko Bisnis yang Kian Kompleks

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tekanan industri logistik yang semakin kompetitif dan penuh ketidakpastian, isu tata…

1 hari ago

Harga Terjangkau, Pertamina Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi di Jember

INVESTORJATIM.COM - Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperkuat komitmen sosialnya dengan menggelar program…

1 hari ago

Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Menguat, Cek Rincian Harga per 16 April 2026

INVESTORJATIM.COM - Harga emas batangan produksi UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian mengalami kenaikan…

1 hari ago

Lari Sambil Selamatkan Satwa: Ajang “Run for Animals 2026” Gaet Publik Lewat Cara Tak Biasa

INVESTORJATIM.COM – Indonesia tak pernah kekurangan agenda pelestarian alam. Namun di tengah derasnya tren gaya…

2 hari ago