Jamin Keselamatan Penumpang, Ditjen Hubdat Siapkan Bus Pengganti Saat Pelaksanaan Rampcheck

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/05/2025). Foto: Kemenhub

BOGOR, Investor Jatim – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan ini dilakukan bertepatan pada hari libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus, untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi selama libur panjang ini telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan, Yusuf Nugroho yang meninjau langsung lokasi kegiatan inspeksi keselamatan.

Dalam rampcheck kali ini Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan tiga bus pengganti untuk bus yang dinyatakan tidak laik saat pemeriksaan. Di hari kedua inspeksi keselamatan, ditemukan satu bus yang tidak mempunyai sejumlah dokumen yakni tidak membawa STNK asli, tidak ada KPS dan tidak memiliki KIR.

Seluruh penumpang pada bus tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, yang dipastikan merupakan bus laik jalan.

Salah satu penumpang menyampaikan apresiasinya terkait langkah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyediakan bus pengganti dalam rangka menjamin keselamatan penumpang, menurutnya bus yang beroperasi sudah seharusnya memiliki kelengkapan dokumen sehingga laik jalan. Penumpang pun berharap kegiatan inspeksi keselamatan yang rutin dilakukan Ditjen Perhubungan Darat bisa ditingkatkan lagi demi keamanan dan kenyamanan berkendara.

Penyediaan bus pengganti ini merupakan komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang bus.

“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi ini dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.

Hari ini Ditjen Perhubungan Darat telah menjaring total 42 angkutan orang terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP. Hasil pengecekan yakni sebanyak 21 di antaranya atau sekitar 50% dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan kondisi bus melanggar sebanyak 21 bus dan 21 bus lainnya tidak melakukan pelanggaran atau laik jalan,” jelas Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan yang turut melakukan peninjauan.

Dari hasil analisis ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata, ada 14 kendaraan atau sekitar 47% yang tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) dan satu kendaraan mempunyai KPS yang sudah tidak aktif. Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR) ditemukan lima kendaraan yang tidak memiliki KIR dan enam unit angkutan memiliki KIR yang sudah tidak aktif.

Ada pula satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek serta ditemukan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM). Terdapat sembilan unit kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sehingga total kendaraan yang melanggar ada 21 unit.

Hasil temuan ini mengindikasikan kurangnya kepatuhan pada regulasi yang ada, khususnya regulasi yang tertera di pasal 288 dan pasal 304 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR serta larangan membawa kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor untuk dioperasikan.

Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan kepatuhan pada dokumen kendaraan merupakan hal krusial karena menyangkut aspek keselamatan.

“Ketika kendaraan tidak dilengkapi dokumen sebagai syarat keselamatan, seperti KIR kedaluwarsa atau tidak mempunyai KIR, itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan. Kami tindak tegas pelanggaran semacam ini karena berisiko pada nyawa penumpang,” kata Rudi.

Sama seperti sebelumnya, kegiatan ini turut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat hingga Jasa Marga. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan

INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…

17 jam ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, DPK Perbankan Tumbuh 11,39%

INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…

1 hari ago

Pakar UNAIR Kembangkan Nanomaterial Sel Surya Transparan, Masuk Nominasi Lindau Nobel Laureate Meetings 2026

INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…

1 hari ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Salurkan CSR Idul Adha 1447 H, Serahkan Kambing untuk Warga Sekitar

INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% hingga April 2026, Cerminkan Kuatnya Aktivitas Ekonomi Nasional

INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…

2 hari ago

PT PAL Salurkan Kurban ke Surabaya dan Pesisir Lamongan, Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

INVESTORJATIM.COM – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT PAL Indonesia untuk memperluas kepedulian sosial melalui…

3 hari ago