Categories: HeadlineIndeks

Isu Zakat untuk MBG Diluruskan, Menag: Harus Sesuai Asnaf

INVESTORJATIM.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penegasan keras terkait tata kelola dana umat. Menag menyatakan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan syariat dan tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan golongan penerima yang telah ditetapkan (asnaf).

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terikat Aturan Syariah dan Al-Qur’an
Menag menekankan bahwa pengelolaan zakat memiliki batasan hukum agama yang mutlak. Merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (mustahik) yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (Pengelola zakat)

4. Muallaf

5. Riqab (Hamba sahaya)

6. Gharimin (Orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)

8. Ibnu Sabil (Musafir)

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf, karena itu persoalan syariah. Saya kira itu yang sangat penting,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kemenag Bantah Isu Zakat untuk Program MBG
Senada dengan Menag, Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, meluruskan kabar yang simpang siur di publik. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Aturan tersebut mewajibkan distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas, pemerataan, dan keadilan bagi mereka yang benar-benar berhak.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Penyaluran tetap sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Hak mustahik adalah prioritas utama,” tegas Thobib.

Pengawasan Ketat Lembaga Zakat
Saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Seluruh lembaga tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah dan diaudit secara berkala guna memastikan transparansi serta ketepatan sasaran distribusi sesuai koridor agama. (NLT)

REDAKSI

Recent Posts

Bogasari Perkuat Kompetensi Guru Kuliner SMKN 3 Kediri, Siapkan Inovasi Produk Sehat Berbasis Pangan Lokal

INVESTORJATIM.COM – PT Bogasari Flour Mills melalui Bogasari Baking Center (BBC) Surabaya kembali memperkuat kolaborasi…

8 jam ago

Misi Dagang Jatim-Sulut 2026 Bukukan Transaksi Rp1,88 Triliun, Perkuat Peluang Investasi dan UMKM

INVESTORJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatat capaian positif melalui gelaran Misi Dagang dan…

11 jam ago

Rupiah Tertekan, Siantar Top Siapkan Jurus Efisiensi dan Perkuat Ekspor

INVESTORJATIM.COM – Pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus hampir Rp18.000 per dolar Amerika Serikat mulai…

12 jam ago

BEI Gandeng Maskapai, Awak Pesawat Diajak Melek Investasi Saham

INVESTORJATIM.COM – Di tengah meningkatnya jumlah investor pasar modal di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia…

14 jam ago

Munas FKDK BPD SI 2026 Tetapkan Adnas sebagai Ketua Umum, Perkuat Transformasi Digital dan Daya Saing BPD

INVESTORJATIM.COM — Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) resmi…

16 jam ago

PLN Nusantara Power Borong 22 Penghargaan CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat Jadi Sorotan

INVESTORJATIM.COM – PLN Nusantara Power (PLN NP) kembali menorehkan prestasi dengan meraih 22 penghargaan dalam…

2 hari ago