IHT Terus Turun, Kadin Jatim Studi Banding Moratorium Cukai ke Malaysia

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto bersama Wakil Ketua Umum Bidang Wajib Cukai dan Pemberdayaan Perempuan Kadin Jatim Sulami Bahar serta perwakilan Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah Jatim, saat melakukan Studi Banding ke Malaysia International Chamber of Commerce and Industry (MICCI), Senin (27/05/2024l). Foto: Kadin Jatim

SURABAYA, investorjatim – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto bersama Wakil Ketua Umum Bidang Wajib Cukai dan Pemberdayaan Perempuan Kadin Jatim Sulami Bahar serta perwakilan Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah Jatim melakukan Studi Banding ke Malaysia International Chamber of Commerce and Industry (MICCI), Senin (27/5/2024l).

Studi banding ditujukan untuk mengetahui lebih dalam tentang moratorium cukai yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia selama 3 tahun. Selain bertemu MICCI, rombongan Kadin Jatim juga bertemu dengan Japan Tobacco International, Kementerian Keuangan Malaysia dan Bea Cukai Malaysia.

“Kami bertemu stakeholder Malaysia, berbicara tentang kebijakan tersebut. Memang di sana mereka melakukan moratorium cukai, tidak naik selama 3 tahun. Karena kalau tiap tahun dinaikkan, industri hasil tembakau khawatir disparitas harga akan jauh lebih tinggi dengan rokok ilegal. Kalau ini sampai terjadi, maka rokok ilegal akan semakin marak. Hasil studi banding ini akan kami jadikan usulan kepada Pemerintah Indonesia pada APBN mendatang,” kata Adik Dwi Putranto ketika ditemui di Graha Kadin Jatim usai melakukan studi banding ke Malaysia, Surabaya, Rabu (29/5/2024).

Di sana, lanjutnya, yang dikenakan cukai tidak hanya rokok dan minuman beralkohol, tetapi ada sejumlah komoditas dan barang yang juga dikenakan cukai, yaitu gula pemanis, kendaraan bermotor dan permainan mahyong, sehingga pendapatan cukai bisa beragam.

“Kalau di Indonesia kendaraan bermotor belum dikenakan cukai, kalau gula sudah diatur tetapi belum terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Usai melakukan study banding, baik Adik maupun industri hasil tembakau berharap pemerintah Indonesia juga melaksanakan hal yang sama.

“Indonesia harus mencoba seperti yang dilakukan Malaysia. Melakukan moratorium cukai dan mulai mewajibkan cukai untuk komoditas atau produk lain agar target cukai bisa terpenuhi,” katanya.

Dari sini, akan terlihat bagaimana penurunan peredaran rokok ilegal dan bagaimana pendapatan cukainya, apakah tetap turun ataukan naik karena kenaikan penjualan rokok legal. Kadin juga berdiskusi bagaimana Bea Cukai Malaysia melakukan pengawasan rokok ilegal.

“Kalau di Malaysia memang lebih mudah melakukan pengawasan karena industri rokok hanya sekitar tiga perusahan dan sebagian besar rokok yang beredar adalah impor. Di sana juga tidak ada petaninya. Sementara di sini ada dan jumlah industri rokok sangat banyak, mulai dari yang besar hingga industri rokok rumahan,” ujar Adik.

Sejauh ini, Kadin Jatim memiliki komitmen kuat untuk membantu IHT tetap bisa berkembang. Hal ini mengingat Jatim merupakan kontributor utama penerimaan pajak dari cukai hasil tembakau. Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2023 mencapai sebesar Rp 213,49 triliun atau 96% dari total penerimaan cukai yang dihimpun pada tahun 2023.

Tingginya kenaikan cukai pada tahun-tahun sebelumnya menyebabkan berkurangnya permintaan terhadap produk tembakau legal karena konsumen beralih ke rokok ilegal. Angka peredaran rokok ilegal meningkat dari 4,9% pada tahun 2020 menjadi 6,9% pada tahun 2023.

“Kadin Jawa Timur khawatir konsumsi rokok ilegal tidak hanya berdampak buruknya kinerja industri rokok legal di Indonesia, yang banyak di antaranya adalah berbasis di Jawa Timur, namun juga akan melemahkan perekonomian dan pembangunan negara,” tandasnya.

Indikasi melemahnya IHT dalam negeri menurut Adik sudah terlihat dari terus menurunnya jumlah industri rokok yang cukup signifikan. Jumlah Unit Usaha IHT pada tahun 2007 tercatat sebanyak 4.669 perusahaan, dan pada tahun 2022 hanya tinggal 1.100 unit usaha.

Tren produksi rokok juga cukup fluktuatif dan terlihat menurun sejak tahun 2021. Tercatat pada tahun 2023 produksi rokok ada di angka 318 miliar batang atau menurun sekitar 1,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Oleh karena itu, harapan kami pemerintah Indonesia juga melaksanakan moratorium cukai seperti halnya yang dilakukan Malaysia,” pungkasnya. RD

REDAKSI

Recent Posts

Bikin Kapal Perang Berenergi Bersih, PT PAL Gandeng BRIN Riset Penggerak KRI Sriwijaya-100

INVESTORJATIM.COM – Ambisi kemandirian teknologi maritim nasional naik level. PT PAL Indonesia (Persero) menggandeng Badan…

18 jam ago

Gandeng Naval Group Prancis, PT PAL Siapkan Bengkel Raksasa untuk Kapal Selam

INVESTORJATIM.COM – Ketergantungan perbaikan kapal selam ke luar negeri perlahan coba diputus. PT PAL Indonesia…

1 hari ago

Tak Cuma Bisa Bayar Pakai QRIS, Mahasiswa UNAIR Kini Diajari Cara Adukan Jebakan Digital Bareng BRI

INVESTORJATIM.COM – Generasi muda jago transaksi digital, tapi banyak yang belum paham cara jaga data…

1 hari ago

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84%, Investasi Semester I/2026 Capai Rp72,7 Triliun

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut perekonomian Jawa Timur tumbuh 5,84%…

2 hari ago

Ekonomi Jatim Tumbuh, Kadin Soroti Kualitas Lapangan Kerja dan Daya Saing Industri

INVESTORJATIM.COM — Forum Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (FORJEBS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Jawa…

2 hari ago

Jaga Reputasi di Tengah Gempuran AI, BRI Gembleng Humas Daerah di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Satu isu lokal di daerah bisa meledak menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan…

2 hari ago