JAKARTA, INVESTORJATIM,COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Kamis, 29 Januari 2026, menyusul tekanan tajam yang melanda pasar saham domestik. Langkah ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan hingga 8%.
Trading halt diberlakukan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). BEI memastikan penghentian sementara tersebut bersifat terbatas dan perdagangan kembali dilanjutkan pada pukul 09.56.01 waktu JATS, tanpa adanya perubahan pada jadwal perdagangan yang telah ditetapkan.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme perlindungan pasar yang telah diatur dalam regulasi bursa.
“Pemberlakuan trading halt dilakukan sebagai bentuk respons cepat BEI dalam menghadapi volatilitas ekstrem pasar. Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi secara rasional,” ujar Kautsar.
Ia menambahkan, pelaksanaan trading halt tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan teknis yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
BEI juga menegaskan akan terus memantau dinamika pasar secara ketat dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi. (Onny)
INVESTORJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan kinerja positif dalam memperkuat perdagangan antardaerah. Misi…
INVESTORJATIM.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10…
INVESTORJATIM.COM - Hamparan tebu siap panen di Kebun Pabrik Gula (PG) Semboro, Kabupaten Jember, menjadi…
INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia mempercepat transformasi armada nasional melalui revitalisasi menyeluruh KM Umsini. Tak…
INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menuntaskan program peremajaan peralatan terminal dengan mengoperasikan empat…
INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam…