JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Gejolak tajam di pasar saham memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah cepat. Ketika tekanan jual menyeret Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh hingga 8%, otoritas bursa langsung mengaktifkan mekanisme trading halt sebagai rem darurat guna meredam kepanikan pasar.
Pembekuan sementara seluruh aktivitas perdagangan di sistem BEI dilakukan pada Rabu pukul 13.43.13 WIB berdasarkan waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Setelah jeda selama 30 menit, perdagangan kembali dibuka pada 14.13.13 WIB tanpa mengubah jadwal transaksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar yang dirancang untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal nasional.
“Trading halt diberlakukan semata-mata untuk memastikan perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, terutama saat pasar mengalami tekanan ekstrem,” ujar Kautsar.
Ia menambahkan, kebijakan penghentian sementara perdagangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta diperkuat melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Menurut Kautsar, mekanisme ini juga memberi ruang bagi pelaku pasar untuk mencermati kembali informasi dan mengambil keputusan investasi secara lebih rasional. “Ini bukan penghentian aktivitas pasar, melainkan jeda strategis agar kepercayaan investor tetap terjaga,” katanya.
Adapun informasi lengkap terkait ketentuan trading halt dan regulasi yang mendasarinya dapat diakses melalui laman resmi www.idx.co.id, pada menu Peraturan BEI dan Keputusan Direksi. (Onny)














Komentar