Categories: BusinessIndeks

Dorong Daya Beli Petani, PI Dukung Penurunan HET Pupuk Subsidi

Istimewa

JAKARTA, INVESTORJATIM – PT Pupuk Indonesia (Persero) / PI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Utama PI Rahmad Pribadi mengatakan langkah pemerintah ini menjadi bukti keberpihakan kepada petani serta komitmen terhadap ketahanan pangan nasional.

“Penurunan HET pupuk subsidi merupakan langkah bersejarah. Kami mendukung penuh kebijakan ini karena akan memperkuat daya beli petani dan mendorong produktivitas pertanian,” ujar Rahmad dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).

Rahmad menambahkan, Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Hingga 22 Oktober 2025, stok nasional mencapai 1,1 juta ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan baru ini, perusahaan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan sosialisasi ke seluruh jaringan distribusi. Proses penyaluran pupuk akan diawasi melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memantau stok dan penyaluran secara real-time di seluruh Indonesia.

“Kami memastikan pasokan tetap lancar dan kebijakan ini berjalan efektif agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani,” kata Rahmad.

Pupuk Indonesia menilai penurunan HET juga menjadi momentum untuk memperkuat industri pupuk nasional. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah merevitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang telah beroperasi selama puluhan tahun, guna meningkatkan efisiensi produksi dan memperluas akses petani terhadap pupuk terjangkau.

Kebijakan penurunan HET sebesar 20% diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru:

Urea: Rp 1.800/kg (Rp 90.000 per sak 50 kg)

NPK: Rp 1.840/kg (Rp 92.000 per sak 50 kg)

NPK Kakao: Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak 50 kg)

ZA: Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak 50 kg)

Organik: Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg)

 

(Onny Asmara)

REDAKSI

Recent Posts

BKN Pastikan Hak Pensiun dan Santunan ASN Korban Insiden Bekasi Timur

INVESTORJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemberian kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun kepada…

17 jam ago

ITS Pamerkan Benwit hingga ARMITS di Hadapan Dewan Pertahanan Nasional

INVESTORJATIM.COM — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi dan teknologi…

19 jam ago

Bongkar 66 Kasus BBM-LPG Subsidi, Polda Jawa Timur Dapat Apresiasi Pertamina

INVESTORJATIM.COM - PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui…

21 jam ago

Libur Panjang May Day, Jumlah Penumpang Kereta di Daop 9 Jember Melonjak

INVESTORJATIM.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat lonjakan jumlah…

21 jam ago

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I/2026, Penjualan Naik 1,7%

INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan kinerja positif pada kuartal I/2026 di…

1 hari ago

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, GoTo ‘Wait and See’—Model Bisnis Tertekan?

INVESTORJATIM.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan anyar Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago