Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Menyusul Kondisi Pasar Modal

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menerima pengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman, efektif per tanggal 30 Januari 2026. Pengunduran diri ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas dinamika yang terjadi di Pasar Modal Indonesia dalam beberapa hari terakhir, khususnya terjadinya penghentian perdagangan (trading halt) dua hari berturut-turut yang berdampak pada kepercayaan pelaku pasar dan stabilitas perdagangan.

Trading halt yang terjadi pada tanggal 28–29 Januari 2026 memicu kekhawatiran pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan serta persepsi atas efektivitas pengendalian risiko sistem. Situasi ini telah menimbulkan berbagai reaksi, termasuk lonjakan volatilitas dan pertanyaan dari investor domestik maupun asing tentang arah dan kondisi likuiditas pasar. Berdasarkan evaluasi internal dan masukan dari pemangku kepentingan, manajemen BEI menyatakan bahwa tanggung jawab moral dan profesional atas kondisi tersebut perlu diakhiri oleh pucuk pimpinan.

Dalam pernyataannya, Iman Rachman menyampaikan, “Saya mengundurkan diri untuk memberikan ruang bagi kepemimpinan baru yang dapat membawa langkah baru bagi Bursa Efek Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan pasar modal nasional. Kejadian ini merupakan momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem, prosedur, serta komunikasi pasar.”

Baca Juga:  Likuiditas Disuntik, BEI Resmi Luncurkan “Market Maker”

Selanjutnya, manajemen BEI akan menjalankan prosedur sesuai tatakelola perusahaan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Dewan Komisaris dan pemegang saham untuk menunjuk pelaksana tugas serta proses seleksi Direktur Utama baru. BEI berkomitmen untuk memastikan kesinambungan operasional pasar modal dan memperkuat sistem pengendalian risiko guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

BEI juga akan mempercepat penyusunan rekomendasi perbaikan teknis dan regulasi, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan daya saing Pasar Modal Indonesia. (Onny)

Komentar