BSN Dorong Industri Terapkan SNI Baja

Deputi Bidang Akreditasi BSN, Kukuh S. Achmad dalam Ngobrol Bareng Santai (NGOBRAS) SNI bersama Bagian Standards & Certifications The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) di Jakarta, Jumat (3/5)

JAKARTA-Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong industri baja terapkan SN demi keselamatan konsumen.
Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan proyek infrastruktur. Beberapa wilayah Indonesia yang rawan gempa pun menuntut tersedianya produk baja yang benar-benar lulus uji sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Kukuh S. Achmad dalam Ngobrol Bareng Santai (NGOBRAS) SNI bersama Bagian Standards & Certifications The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) di Jakarta, Jumat (3/5) mengatakan peran BSN dalam perlindungan konsumen, dilakukan melalui perumusan SNI. Baja merupakan salah satu dari sekian produk yang beredar di pasar yang seharusnya ber-SNI. “Kewenangan kami adalah memfasiltasi stakeholder dalam merumuskan SNI yang setelah ditetapkan oleh Kepala BSN, SNI bersifat sukarela. Kementerian bisa mengadopsi SNI menjadi Regulasi jika melalui analisisnya SNI tersebut benar-benar menyangkut keselamatan konsumen,” terangnya. Terdapat 205 SNI yang diberlakukan secara wajib. Baja adalah salah satunya.
Kukuh menyatakan, BSN sendiri telah menetapkan 57 SNI terkait baja, 13 diantaranya merupakan SNI yang diberlakukan secara Wajib. SNI tersebut antara lain SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU), SNI 2052-2017 Baja tulangan beton, SNI 07-0065-2002 Baja tulangan beton hasil canai panas ulang, SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P), SNI 07-3567-2006 Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj.D) dan SNI 07-2053-2006 Baja lembaran lapis seng (Bj.LS).
Penetapan SNI baja tersebut didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman. “Penetapan SNI dilakukan secara konsensus bersama stakeholder terdiri dari instansi, pakar, industri, dan konsumen dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Melalui penetapan SNI baja, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan perlindungan konsumen,” jelas Kukuh.
SNI, tambah Kukuh, direview setiap 5 tahun sekali mengikuti perkembangan iptek dan masukan dari stakeholder. “Sebagai contoh, saat ini, terdapat 2 SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton.”
Oleh karenanya, BSN akan mengabolisi SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) dengan menunggu pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian terlebih dahulu. Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan dan memperhatikan keamanan dan keselamatan.
Ruang lingkup SNI 7614:2010 menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, syarat lulus uji, penandaan dan penggunaan baja batangan untuk keperluan umum. Yang dimaksud BjKU dalam SNI adalah baja berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang digunakan bukan untuk keperluan penulangan konstruksi beton, yang dihasilkan dari canai panas atau canai panas ulang.
SNI 2052:2017 Baja tulangan beton menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji, dan cara pengemasan baja tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan. Adapun yang dimaksud baja tulangan beton yang dalam SNI ini adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
Kukuh menjelaskan, dalam SNI 2052:2017 terdapat 2 jenis baja yakni Baja tulangan beton polos (BjTP) dan Baja Tulangan beton sirip atau ulir (BjTS). Yang dimaksud Baja tulangan beton polos (BjTP) adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip atau berulir. Sementara yang dimaksud Baja Tulangan beton sirip atau ulir (BjTS) adalah baja tulangan beton yang permukaannya memiliki sirip atau ulir melintang dan memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton. Bahan baku dalam SNI ini, baja tulangan beton terbuat dari billet baja tuang kontinyu dengan komposisi kimia tertentu.
Syarat mutu dalam standar ini yakni dari sifat tampak, baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan. Sementara pada bentuk baja tulangan beton polos, berpenampang bundar dan permukaan harus rata tidak bersirip atau berulir, dan pada baja tulangan beton sirip atau ulir, harus bersirip atau berulir secara teratur.
Setiap batang dapat mempunyai sirip/ulir memanjang yang searah tetapi harus mempunyai sirip-sirip dengan arah melintang terhadap sumbu batang. Sirip-sirip/ulir-ulir melintang sepanjang batang baja tulangan beton harus terletak pada jarak yang teratur. Serta mempunyai bentuk dan ukuran yang sama. Bila diperlukan tanda angka-angka atau huruf-huruf pada permukaan baja tulangan beton, maka sirip/ulir melintang pada posisi dimana angka atau huruf dapat ditiadakan. Sirip/ulir melintang tidak boleh membentuk sudut kurang dari 45 derajat terhadap sumbu batang.

Dukungan Asosiasi Baja Nasional

Sependapat dengan Kukuh, Bagian Standards & Certifications The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Basso D. Makahanap mendukung industri-industri baja menerapkan SNI. Baginya, industri baja merupakan salah satu industri hulu dalam perekonomian yang merupakan mother of industry atau yang menjadi penopang bagi industri lain serta mendukung sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Penggunaan baja untuk konstruksi mencapai 78% dari seluruh konsumsi baja Indonesia. Bahkan, potensi demand baja nasional sangat besar sehingga perlu penguatan struktur industri baja nasional dengan kebijakan dan regulasi investasi yang berpihak kepada industri baja lokal sekaligus untuk menarik investor. Adapun, nilai TKDN Baja Nasional rata-rata sudah cukup tinggi (25-50%) sehingga mampu dan siap mendukung sektor konstruksi di proyek infrastruktur nasional, ” tegas Basso.
Berdasarkan data IISIA, konsumsi baja nasional pada tahun 2018 sebesar 14,7 juta ton, angka tersebut menunjukkan peningkatan 8,29% dari tahun sebelumnya dan diproyeksikan akan terus meningkat. Namun, tambah Basso, utilisasi kapasitas industri baja rata-rata masih rendah (<50%) sehingga tingkat produksi masih dapat ditingkatkan untuk dapat memenuhi kebutuhan baja nasional khususnya dari sektor konstruksi.Salah satu upaya yang saat ini sedang berjalan untuk memenuhi kebutuhan baja domestik dan dapat mensubtitusi produk impor serta memperkuat daya saing industri baja nasional, yaitu pembangunan Klaster Baja 10 juta ton di Cilegon yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan POSCO Korea.
Konsumsi baja nasional setiap tahun terus mengalami peningkatan dan diikuti oleh volume impor baja yang juga masih cukup tinggi dengan pangsa pasar mencapai 52%, sedangkan supply produksi nasional setelah dikurangi ekspor hanya mendapat pangsa pasar sebesar 48%. Basso menilai, volume importasi baja yang tinggi membuat industri baja nasional tidak mampu bersaing sehingga menyebabkan defisitnya neraca perdagangan RI. “Industri baja nasional perlu dilindungi dari ancaman produk impor, baik dengan tariff barrier maupun non-tariff barrier seperti penerapan SNI wajib untuk mensinergikan pengembangan industri baja hulu dan hilir di Indonesia agar pelaku industri baja domestik dapat menghasilkan produk baja yang berdaya saing dan sesuai standar sebagai upaya untuk membendung impor”, ujarnya.
Saat ini, terdapat 2 SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan dan sering disalahgunakan, yakni SNI 7614:2010 Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) dan SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton (BjTB). Sebagai contoh, penggunaan SNI 7614:2010 BjKU dapat digunakan untuk teralis atau pagar, namun di lapangan nyatanya digunakan untuk konstruksi bangunan. Lain halnya dengan SNI 2052:2017 BjTB, yang memang harus digunakan dalam konstruksi bangunan. Sehingga, melalui acara NGOBRAS ini, BSN menyampaikan akan mendukung industri baja nasional serta memastikan penggunaan baja sesuai SNI untuk sektor konstruksi dengan mengabolisi SNI 7614:2010 BjKU. Basso mengatakan, abolisi atas SNI 7614:2010 BjKU merupakan bentuk tanggung jawab kepada pengguna & masyarakat secara umum terkait aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaan produk baja. “Penerapan SNI akan menentukan kualitas produk baja, khususnya untuk penggunaan di sektor konstruksi, karena akan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat umum sebagai pengguna akhir bajadimana hal tersebut ditujukan untuk menghindari terjadinya kerusakan struktur yang dapat menyebabkan korban jiwa khususnya pada saat terjadi gempa bumi”, tambahnya.
Dengan demikian, Basso mengutarakan perlunya perhatian besar terhadap sumber bahan baku baja ber-SNI untuk konstruksi, seperti baja tulangan beton, baja siku/profil, dan pelat baja untuk bangunan/atap/gedung.“Kami berharap pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produk baja non SNI yang digunakan untuk sektor konstruksi atau pembangunan infrastruktur melalui pemerintah daerah maupun pusat, karena resikonya terlalu besar jika ada produk seperti itu yang ternyata lolos masuk ke pasar,” tegasnya.
Maraknya produk baja non-standar menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh industri baja nasional sehingga perlu menjadi komitmen dan perhatian bersama untuk menyelesaikannnya dengan mensinergikan antara Pemerintah, Asosiasi Baja dan Produsen Baja Nasional. “Saat ini, pelaku industri baja yang tergabung dalam IISIA berjumlah 193 perusahaan. Salah satu industri baja yang telah menerapkan SNI adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SNI wajib yang telah diterapkan antara lain SNI 07-0601-2006 Hot Rolled Coil (HRC), SNI 07-3567-2006 Cold Rolled Coil (CRC), dan SNI 07-0053-2006 Wire Rod yang bersifat sukarela”, ungkap Yerry Idroes, Executive Director IISIA yang juga hadir dalam acara NGOBRAS di BSN.Penerapan SNI sukarela membuktikan bahwa menerapkan SNI tidak harus “dipaksa” melalui regulasi atau pemberlakuan SNI secara wajib.(RD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *