Bongkar 66 Kasus BBM-LPG Subsidi, Polda Jawa Timur Dapat Apresiasi Pertamina

INVESTORJATIM.COM – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026.

Penindakan tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jatim Roy H.M. Sihombing, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, serta Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa beserta jajaran.

Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan subsidi menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan kebijakan energi nasional.

“Pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan Yudha Wibawa menyebut disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama yang memicu praktik penyalahgunaan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk turut mengawasi distribusi energi.

Baca Juga:  PGN Rilis Kinerja Kuartal III/2025, Laba Menyusut Meski Penjualan Tumbuh

Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari total 66 kasus yang terungkap selama periode Januari hingga April 2026. Aparat juga menemukan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku, seperti penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang, penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Secara terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan dukungan penuh Pertamina terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam penegakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM serta LPG yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Ahad menegaskan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur terus diperkuat.

Baca Juga:  Subsidi Tepat Makin Optimal, Pertamina Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, selain diproses secara hukum, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi berplang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center 135. (GTK)

Komentar