
INVESTORJATIM.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemberian kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Salah satu korban tercatat merupakan ASN berprofesi sebagai guru, yakni Nurlaela yang menjabat sebagai Guru Ahli Pertama di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur. Menyusul insiden tersebut, BKN bersama PT Taspen melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh hak kepegawaian korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya ASN dalam insiden tersebut. Dia menegaskan negara akan memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian korban selama menjalankan tugas sebagai ASN.
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujar Zudan di Jakarta dalam keterangannya pekan ini.
Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda/duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas. Selain itu, korban juga dinyatakan memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
BKN menyebut keluarga korban juga akan memperoleh sejumlah hak kepegawaian lainnya, antara lain pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.
Melalui langkah tersebut, BKN menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi ASN beserta keluarganya, khususnya dalam situasi kedukaan akibat kecelakaan kerja.(Onny)













Komentar