
JAKARTA, INVESTORJATIM – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa wacana redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan waktu yang tepat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan implementasi redenominasi akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis meliputi aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ramdan menambahkan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan jumlah digit tanpa mengurangi daya beli maupun nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Sebelumnya, pemerintah juga menargetkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada 2027. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
PMK tersebut menyebutkan, urgensi penyusunan RUU Redenominasi antara lain untuk mendorong efisiensi perekonomian, menjaga daya saing nasional, mempertahankan stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang Indonesia. (ONNY ASMARA)









Komentar