Categories: FinanceIndeksNational

BEI Sosialisasikan POJK 13/2026, Bahas Aturan Pemegang Saham Bursa

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman pelaku industri terhadap ketentuan baru di pasar modal.

Sosialisasi digelar di Main Hall BEI, Jakarta, dan dihadiri jajaran manajemen BEI, Self-Regulatory Organizations (SRO), anak perusahaan, serta perwakilan asosiasi di lingkup pasar modal Indonesia.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Sesi pemaparan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK serta Direktur BEI Umi Kulsum.

Materi yang disampaikan mencakup ketentuan mengenai pemegang saham bursa efek, aspek perizinan, hingga penyesuaian kerangka tata kelola bursa sesuai dengan POJK Nomor 13 Tahun 2026.

Umi Kulsum mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman sekaligus menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan pasar modal terhadap penerapan regulasi baru.

“POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan pengaturan pemegang saham bursa efek. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan ketentuan secara transparan dan akuntabel,” ujar Umi Kulsum dikutip pada rilisnya beberapa waktu yang lalu.

Penyesuaian terhadap ketentuan pemegang saham dan tata kelola bursa dinilai menjadi bagian dari dinamika pengembangan industri pasar modal yang membutuhkan koordinasi antara regulator, penyelenggara perdagangan, pelaku industri, dan asosiasi terkait.

Melalui kegiatan tersebut, BEI dan OJK mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memahami dan memenuhi ketentuan POJK 13/2026 secara transparan dan akuntabel.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendukung proses transformasi industri pasar modal sekaligus memastikan penerapan regulasi berjalan selaras dengan perkembangan dan kebutuhan ekosistem pasar modal Indonesia.(Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Bukan Sekadar Lari, 75 Pelari Surabaya Pemanasan untuk Gerakan Amal Pendidikan Terbesar di Jatim

INVESTORJATIM.COM – Tren lari yang kini jadi gaya hidup anak muda Surabaya dimanfaatkan Baitul Maal…

9 jam ago

Emil Dardak Dorong Organisasi Kemasyarakatan Perkuat Ekonomi dan Pembangunan Jatim

INVESTORJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong organisasi kekerabatan dan kemasyarakatan memperkuat…

13 jam ago

Hidrogen, Energi Bersih yang Bisa Memperkuat Daya Saing Indonesia

INVESTORJATIM.COM – Pengembangan energi bersih bukan hanya soal mengurangi emisi, tetapi juga bagaimana Indonesia membangun…

1 hari ago

Generali Buka Kantor Keagenan Baru di Tangsel Kejar Pasar Asuransi yang Masih Jomplang

INVESTORJATIM.COM – Di saat literasi asuransi masih 45% dan inklusi baru 28%, PT Asuransi Jiwa…

1 hari ago

Pelabuhan Tanjung Perak Disiapkan Jadi Simpul Logistik Nasional, TPS Tampilkan Jurus Antimacet

    INVESTORJATIM.COM – Wacana Zero ODOL 2027 dan kemacetan truk logistik di jalan raya…

2 hari ago

Bukan Cuma Bikin Kapal Perang, PT PAL Juga Urus Pendidikan Anak di Ujung Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Jika biasanya dikenal sebagai produsen kapal perang dan kapal selam, PT PAL Indonesia…

2 hari ago