Categories: IndeksMarketNational

BEI Perkuat Kepatuhan Perusahaan Tercatat melalui Pemantauan dan Pembinaan Berkelanjutan

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat. Adapun rincian pengenaan sanksi pada periode tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban.

Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujar Aulia Noviana Utama Putri, P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kamis, 23/4/2026.

Kemudian, lanjut Aulia, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi. Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%.

Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup:

  1. Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL;
  2. Pemberian edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float;
  3. Penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan;
  4. Memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor.

Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global.(Onny)

 

REDAKSI

Recent Posts

Race Pack Malang Half Marathon 2026 Resmi Dibuka, Juragan 99 dan Wali Kota Hadir

INVESTORJATIM.COM - Rangkaian acara MS Glow For Men Malang Half Marathon 2026 resmi dimulai. Hal…

6 jam ago

Dari Tumpukan Sampah ke Pundi Rupiah: Cara Warga Pesisir Surabaya Menyulap Limbah Jadi Cuan

INVESTORJATIM.COM – Di sebuah sudut Kota Surabaya, langkah kecil warga mengelola sampah justru menjelma menjadi…

10 jam ago

PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Strategi Komunikasi Kepelabuhanan Melalui Pelatihan AI

INVESTORJATIM.COM - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) gelar pelatihan Artificial Intelligence untuk Kehumasan sebagai langkah…

18 jam ago

Pinisi “Super” Lahir di Sulsel: Bukan Sekadar Kapal, Tapi Senjata Baru Layanan Publik di Laut

INVESTORJATIM.COM – Ambisi memperkuat konektivitas wilayah kepulauan kini naik level. Bukan lagi sekadar membangun kapal,…

1 hari ago

Samsung Gaspol Serbu Pasar Mid-Range, Galaxy A57 5G & A37 5G Andalkan AI hingga Nightography untuk Gen Z

INVESTORJATIM.COM – Samsung Electronics Indonesia tancap gas di pasar smartphone kelas menengah dengan merilis Galaxy…

2 hari ago

BEI Dukung Wisuda Perdana LSP IKEPAMI, Perkuat SDM Profesional Pasar Modal

INVESTORJATIM.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

2 hari ago