Categories: IndeksMarketNational

BEI Perkuat Kepatuhan Perusahaan Tercatat melalui Pemantauan dan Pembinaan Berkelanjutan

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat. Adapun rincian pengenaan sanksi pada periode tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban.

Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujar Aulia Noviana Utama Putri, P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kamis, 23/4/2026.

Kemudian, lanjut Aulia, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi. Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%.

Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup:

  1. Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL;
  2. Pemberian edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float;
  3. Penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan;
  4. Memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor.

Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global.(Onny)

 

REDAKSI

Recent Posts

Kejutan dari Mantup: Tukang Instalasi Listrik di Lamongan Menang Undian Mobil Viu x Telkomsel

INVESTORJATIM.COM - Kabar bahagia datang dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Rusmi Adianto, warga…

26 menit ago

GoSend Perkuat Keamanan Pengiriman Lewat Fitur Kode Terima Paket

INVESTORJATIM.COM - GoSend, layanan logistik on-demand Gojek, bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI:…

47 menit ago

Rombak Besar-Besaran, Merdeka Gold (EMAS) Perkuat “Mesin Perang” di Tengah Fase Produksi

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS) tancap gas merombak struktur kepemimpinan dan…

50 menit ago

Perkuat Konsep Green Port, Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Kebun Raya Purwodadi

INVESTORJATIM.COM - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkokoh posisinya sebagai pelabuhan ramah lingkungan dengan…

4 jam ago

Coretax Dipacu, VIDA Gaspol: Lapor Pajak Tak Perlu Panik, Cukup NIK

INVESTORJATIM.COM – Di tengah akselerasi digitalisasi perpajakan yang kian tak terelakkan, PT Indonesia Digital Identity…

5 jam ago

Pertamina Patra Niaga Mulai Pengisian Perdana Avtur Haji 2026, Embarkasi Surabaya Lancar

INVESTORJATIM.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Juanda menyatakan kesiapannya…

5 jam ago