Categories: HeadlineIndeks

Antrean Panjang Haji Indonesia, Masa Tunggu Rata-rata 26 Tahun

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melaporkan antrean haji Indonesia hingga awal 2026 telah mencapai 5,6 juta jemaah. Jumlah tersebut tepatnya tercatat sebanyak 5.691.000 calon jemaah, dengan rata-rata masa tunggu mencapai 26,4 tahun.

Data tersebut menunjukkan beban antrean haji Indonesia yang terus meningkat seiring tingginya minat masyarakat untuk mendaftar ibadah haji setiap tahunnya. Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Hasan Afandi, mengatakan antrean jemaah haji nasional terus membengkak dari tahun ke tahun.

“Waiting list haji Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” tegas Hasan, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengungkapkan, dari total antrean tersebut terdapat sekitar 677.000 calon jemaah yang berstatus lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun. Kelompok lansia ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah setiap tahunnya menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih awal. Mekanisme penentuan keberangkatan dilakukan dengan mengutamakan lansia yang telah mendaftar lebih lama, berdasarkan kriteria usia tertua.

Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa lansia yang baru mendaftar haji tidak serta-merta masuk ke dalam kuota khusus tersebut. Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun sejak pendaftaran untuk dapat masuk dalam antrean khusus lansia.

Pada musim haji 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, alokasi kuota lansia mencapai 10.166 jemaah. Sementara itu, sebagian jemaah lansia lainnya masuk dalam kuota reguler sebanyak 191.419 jemaah, karena telah mengantre cukup lama sehingga berhak berangkat melalui jalur reguler.

Hasan juga menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan perhitungan kuota haji pada tahun 2026. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di suatu daerah, kini kebijakan tersebut diubah.

“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ujarnya.

Kebijakan baru ini tetap mempertahankan kuota khusus bagi jemaah lansia, namun berdampak pada perubahan alokasi kuota reguler antar daerah. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi daerah dengan antrean haji yang panjang. (IPU)

REDAKSI

Recent Posts

Dari Kampung Nelayan ke Panggung Teater, Kisah Cinta di Tengah Polemik Reklamasi

INVESTORJATIM.COM – Di tengah polemik reklamasi Kenjeran yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat, sebuah cerita…

15 jam ago

Perluas Akses Energi, PGN Gagas Kembangkan CNG di Yogyakarta dan Jateng Selatan

INVESTORJATIM.COM - Keterbatasan jaringan pipa gas bumi tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk…

16 jam ago

TTL Gelar Pelatihan Gada Pratama Gratis bagi Warga Ring 1

INVESTORJATIM.COM - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) memperkuat komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah…

17 jam ago

Kemerdekaan Finansial Tak Harus Kaya, Begini Cara Memulainya

INVESTORJATIM.COM – Momentum Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus tidak hanya dapat dimaknai sebagai perayaan…

19 jam ago

Baterai Bekas Jangan Asal Dibuang, Ada Cara Sederhana agar Tak Jadi Beban Lingkungan

INVESTORJATIM.COM – Benda kecil seperti baterai kerap luput dari perhatian. Padahal, hampir setiap hari baterai…

1 hari ago

Surabaya Jadi Kota Pembuka BCA Expo 2026, Ada Bunga KPR 1,23%

INVESTORJATIM.COM – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membuka rangkaian BCA Expo 2026 di Surabaya.…

1 hari ago