Categories: Finance

AFPI Tegaskan Tak Ada Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman Daring

 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar

JAKARTA, INVESTOR JATIM – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (peer-to-peer lending/P2P lending) terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada tahun 2018.

Menurut Entjik, kebijakan mengenai batasan tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Pernyataan itu disampaikan Entjik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar), yang berlangsung di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar legal dengan pinjaman online ilegal.

“Tidak pernah ada kesepakatan antaranggota dalam menentukan suku bunga tersebut. Secara bisnis, justru akan lebih menguntungkan bila tidak ada batasan. Namun, kebijakan ini kami jalankan karena merupakan arahan regulator. Bahkan, pembatasan ini sebenarnya membatasi potensi keuntungan para anggota,” ujar Entjik.

Ia juga menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi industri Pindar akibat maraknya praktik pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menindak 10.733 entitas pinjaman ilegal dan pinjaman pribadi, jumlah yang 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang berjumlah 96.

“Karena itu, AFPI terus berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investasi—yang kini bernama Satgas PASTI—dalam melakukan penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Entjik juga menekankan bahwa tiap platform Pindar memiliki kebijakan suku bunga berbeda sesuai dengan profil risiko dan karakteristik pasar sasarannya, sehingga persaingan di industri tetap berlangsung sehat dan dinamis.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa layanan P2P lending hadir untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal (underserved dan unbanked), sehingga memiliki segmen pasar berbeda dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti bank atau multifinance.

Dalam sidang Nomor Register 05/KPPU-I/2025, Entjik juga menyampaikan bahwa penetapan batas manfaat ekonomi oleh AFPI dilakukan berdasarkan penunjukan resmi dari OJK.

“Pada saat itu, OJK memang belum memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengatur secara langsung. Baru setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memperoleh kewenangan penuh dalam menetapkan aturan tersebut. Kini, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi dilakukan langsung oleh OJK,” pungkas Entjik. (Onny Asmara)

REDAKSI

Recent Posts

EastFood Indonesia 2026 Digelar, Industri Mamin Nasional Tetap Tumbuh di Tengah Gejolak Global.

INVESTORJATIM.COM – Industri makanan dan minuman (mamin) nasional menunjukkan ketahanan di tengah berbagai tantangan global.…

8 jam ago

Generali Gelar Lion Heart Run 2026, Seluruh Hasil Penjualan Tiket Disumbangkan untuk Pendidikan Anak

INVESTORJATIM.COM – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menggelar Generali Lion Heart Run 2026, ajang charity…

23 jam ago

Indosat Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Kreator RI Diberi Akses AI hingga Peluang Monetisasi

INVESTORJATIM.COM – Transformasi digital di Indonesia dinilai tidak lagi cukup hanya berfokus pada perluasan akses…

1 hari ago

Jangan Hanya Andalkan Utang Bank, BEI Dorong Emiten Konvensional Lirik Sukuk

INVESTORJATIM.COM – Instrumen sukuk selama ini kerap diasosiasikan sebagai produk pembiayaan yang hanya diperuntukkan bagi…

1 hari ago

Didukung Investor Global, Merdeka Gold Resources Bidik Pencatatan Saham di Bursa Hong Kong

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) memperoleh dukungan kuat dari sejumlah investor global…

1 hari ago

Pelindo Kalimas Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Ancaman Banjir Rob Surabaya

INVESTORJATIM.COM — Pelindo Cabang Kalimas memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan tetap berjalan normal di tengah potensi…

2 hari ago