OJK Terbitkan POJK Financial Influencer 2026, Perketat Aturan Penyampaian Informasi Keuangan

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai POJK Financial Influencer. Regulasi ini diterbitkan untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang lebih akurat, transparan, dan bertanggung jawab guna memperkuat perlindungan konsumen.

Melalui aturan tersebut, OJK berupaya memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat di tengah berkembangnya peran influencer dan kreator konten di sektor jasa keuangan.

Dalam beleid tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.

OJK menilai pengaturan ini diperlukan seiring meningkatnya aktivitas pihak-pihak yang memberikan informasi, ulasan, hingga rekomendasi terkait produk keuangan kepada publik melalui berbagai platform digital. Kehadiran pedoman perilaku diharapkan dapat memastikan informasi yang diterima masyarakat lebih berkualitas dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, antara lain perilaku dasar Penyampai Informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, penerbitan perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.

Dalam ketentuan tersebut, Penyampai Informasi juga diperbolehkan menjalin kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Namun demikian, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh pihak yang bekerja sama dengannya.

OJK juga memberikan penegasan terkait aktivitas pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan. Penyampai Informasi diwajibkan memiliki izin apabila kegiatan rekomendasi yang dilakukan termasuk dalam aktivitas yang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, financial influencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap tercipta ekosistem informasi keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi serta inklusi keuangan nasional di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. (Onny)

Komentar