Kemenhub dan KKP Serah Terima Keputusan Bersama Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara simbolis menyerahkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI) di Jakarta, Senin (30/06/2025). Foto: Kemenhub

JAKARTA, Investor Jatim – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara simbolis menyerahkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI), dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Ruang Rapat Nelayan, Direktorat Kapal Perikanan (KAPI), Gedung Mina Bahari II, Jakarta, Senin (30/06/2025).

Kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam menjamin integritas akurasi data kapal penangkap ikan di Indonesia, yang menjadi tulang punggung program strategis nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin , menegaskan urgensi dan pentingnya keputusan bersama ini sebagai wujud sinergi lintas kementerian.

“Pengukuran kapal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi legalitas dan keselamatan kelaiklautan kapal, serta menjadi dasar perizinan dan sertifikasi. Terlebih dalam konteks kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, validitas dan keseragaman data kapal penangkap ikan adalah kunci,” ujar Samsuddin.

Ia menjelaskan bahwa Keputusan Bersama ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan dimulai dengan pelatihan, pembekalan, serta uji kompetensi terhadap para pelaksana pengukuran kapal.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengukuran kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian sektor perikanan, namun tetap berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Maka, kami telah menyelenggarakan diklat dan pengukuhan 30 orang Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan dari KKP pada Desember 2024 sebagai bagian dari rangkaian menuju pedoman ini,” jelasnya.

Keputusan Bersama yang diserah terimkan hari ini diharapkan akan menjadi acuan teknis yang seragam dan dapat diimplementasikan langsung oleh para pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan di lapangan. Samsuddin juga menekankan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap memegang peran sebagai pembina teknis dalam bidang pengukuran kapal.

“Melalui Keputusan Bersama ini, Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan yang ditunjuk oleh KKP tetap berada dalam koridor teknis yang dikawal oleh Ditjen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah memastikan pengukuran dilakukan sesuai standar nasional dan internasional yang berlaku,” imbuhnya.

Selain aspek teknis, Samsuddin juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas. “Kami ingin para pelaksana tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi menyadari bahwa mereka membawa amanah negara. Junjung tinggi kode etik, hindari konflik kepentingan, dan jalankan tugas dengan ketelitian serta penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Keputusan Bersama ini mencerminkan semangat kolaboratif antar Kementerian/Lembaga dan menunjukkan model kerja lintas sektor yang produktif. DJPL pun mengapresiasi semangat dan kerja sama KKP dan seluruh mitra yang terlibat dalam penyusunan hingga penetapan pedoman ini, khususnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengawal seluruh rangkaian kegiatan tersebut sejak awal.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap – KKP dan semua pihak yang telah bekerja sama menyusun Keputusan Bersama ini. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi dapat menghasilkan sistem yang akuntabel dan kredibel,” ujar Samsuddin.

Mengakhiri sambutannya, Samsuddin menyerukan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayaran yang selamat dan berkelanjutan. “Stay compliant, stay sailing. Mari kita pastikan kapal-kapal penangkap ikan di Indonesia beroperasi dengan data yang sah, akurat, dan terpercaya. Semoga kontribusi ini menjadi bagian dari langkah besar menuju Indonesia Emas 2045 yang sejahtera dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kepala Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, perwakilan Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, para Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI). Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84%, Investasi Semester I/2026 Capai Rp72,7 Triliun

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut perekonomian Jawa Timur tumbuh 5,84%…

4 jam ago

Ekonomi Jatim Tumbuh, Kadin Soroti Kualitas Lapangan Kerja dan Daya Saing Industri

INVESTORJATIM.COM — Forum Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (FORJEBS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Jawa…

5 jam ago

Jaga Reputasi di Tengah Gempuran AI, BRI Gembleng Humas Daerah di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Satu isu lokal di daerah bisa meledak menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan…

7 jam ago

Disambangi Bappenas, Pelindo Beberkan Jurus Tekan Biaya Logistik dari Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dan 2028 tidak disusun dari balik meja di…

12 jam ago

Wagub Emil Dorong Narasi Baru Surabaya sebagai Kota Kebanggaan Santri

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong munculnya narasi baru mengenai Kota…

18 jam ago

Sungai Maron, Wujud Energi Berkeadilan yang Menghidupkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

INVESTORJATIM.COM – Bagi masyarakat di sekitar Sungai Maron, Pacitan, Jawa Timur, sungai bukan sekadar aliran…

2 hari ago