
INVESTORJATIM.COM – Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan penguatan tata kelola logistik nasional, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menegaskan perannya tidak hanya sebagai operator terminal, tetapi juga sebagai logistics control point yang mendukung pengawasan arus barang ekspor-impor. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif TPS sebagai narasumber dalam kegiatan Praktik Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) 2026 yang diselenggarakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Rabu (24/6).
Keterlibatan anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas itu sekaligus menegaskan posisi strategis TPS sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam ekosistem logistik nasional yang terintegrasi, khususnya dalam mendukung pengawasan terhadap potensi perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Sebagai simpul utama arus logistik ekspor-impor, TPS beroperasi dalam ekosistem kepelabuhanan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea dan Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), hingga aparat penegak hukum seperti Ditpolairud Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Masing-masing instansi memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Dalam ekosistem tersebut, KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta mengoordinasikan aktivitas kepelabuhanan. Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan barang ekspor-impor serta pencegahan penyelundupan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik petikemas. Sementara itu, Karantina memastikan kelayakan hayati tumbuhan dan satwa serta mencegah penyebaran penyakit maupun spesies invasif. Balai KSDA memiliki kewenangan dalam perlindungan spesies dilindungi dan penegakan hukum konservasi, sedangkan aparat kepolisian melalui Polairud dan Polres Pelabuhan menangani proses penindakan hukum atas tindak pidana di wilayah pelabuhan.
Sebagai operator terminal, TPS tidak memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum. Namun, perusahaan berperan sebagai system enabler dan fasilitator operasional yang memastikan seluruh proses logistik berjalan terintegrasi, aman, dan terkendali. TPS menyediakan alur logistik yang terstruktur mulai dari gate, lapangan penumpukan (yard), hingga kegiatan bongkar muat kapal.
Selain itu, TPS juga menghadirkan sistem digital untuk pelacakan petikemas, fasilitas Container Freight Station (CFS), area inspeksi bersama, serta sistem pemantauan yang memudahkan instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Melalui peran tersebut, TPS menjadi logistics control point yang mendukung pelaksanaan joint inspection oleh Bea dan Cukai serta Karantina, sekaligus menyediakan akses dan data operasional yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan fisik petikemas.
Dalam aktivitas kepelabuhanan, potensi pelanggaran tidak hanya mencakup perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, tetapi juga penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, pemalsuan dokumen logistik, hingga pelanggaran keamanan di area terminal.
Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, penanganan awal dilakukan melalui prosedur terpadu lintas instansi. Proses diawali dengan deteksi dini melalui sistem risk profiling, analisis dokumen, maupun informasi intelijen. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, petikemas akan dikenakan status hold untuk mencegah pergerakan lebih lanjut sebelum dilakukan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik bersama (joint inspection).
Pada tahap pemeriksaan, instansi berwenang melakukan identifikasi isi petikemas serta verifikasi dokumen pendukung. Jika terbukti terjadi pelanggaran, barang bukti akan diamankan oleh KSDA atau Karantina, sedangkan proses hukum dilanjutkan oleh aparat kepolisian maupun penyidik terkait. Dalam seluruh rangkaian tersebut, TPS mendukung melalui penyediaan akses, pengamanan area, data operasional, hingga rekaman sistem yang diperlukan.
Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, mengatakan sinergi lintas instansi menjadi faktor utama dalam membangun sistem pengawasan pelabuhan yang efektif.
“TPS sebagai operator terminal petikemas memiliki posisi strategis dalam rantai logistik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas, dan proses operasional yang terintegrasi guna memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar menjadi semakin penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan mencegah kepunahan spesies dilindungi dan menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengantisipasi penyebaran penyakit, memenuhi komitmen terhadap perjanjian internasional, serta meminimalkan kerugian ekonomi akibat perdagangan ilegal.
Melalui penguatan kolaborasi antarlembaga, integrasi sistem, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, TPS berharap pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak semakin efektif. Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi pelabuhan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di sektor logistik nasional. (Onny)














Komentar