Terminal Petikemas Surabaya Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024

PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Foto: Dok. TPS

SURABAYA, investorjatim – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Hal merupakan wujud komitmen kuat TPS dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. Penghargaan ini adalah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.

Direktur Utama TPS Wahyu Widodo menyampaikan penghargaan yang diterima di bulan September 2024 yang merupakan bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten,” kata Wahyu dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/09/2024).

“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” timpal Sekretaris Bapenda Kota Surabaya Dahliana Lubis.

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menitipkan pesan melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya Dahliana Lubis agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mampu menginspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.

Adapun besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I seluas 68,2 hektare dan Area Lini II seluas 4,4 hektare.

Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor. Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya,” tutup Wahyu. ROS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *