Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,31 Juta TEUs, TPS Tambah 4 QCC dan 14 E-RTG

INVESTORJATIM.COM – Pertumbuhan perdagangan internasional mendorong kenaikan arus peti kemas di lingkungan PT Pelindo Terminal…

5 jam ago

Blibli Gelar Histeria 11.11 pada 3-13 November, Tawarkan Diskon Berjenjang

INVESTORJATIM.COM – Blibli menggelar program belanja Histeria 11.11: Nyari Pusat Diskon (NPD) pada 3-13 November…

6 jam ago

BEI-KSEI Lengkapi Data Saham di Atas 1%, Kini Ada Status Pengendali dan Afiliasinya

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini…

11 jam ago

UM Gresik Raih Penghargaan Gubernur Jatim atas Kontribusi Pelestarian Mangrove

INVESTORJATIM.COM – Universitas Muhammadiyah Gresik (UM Gresik) meraih penghargaan Gubernur Jawa Timur atas kontribusi dalam…

13 jam ago

Jatim Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Emil Dardak Tekankan Sinergi Lintas Sektor

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seiring meningkatnya risiko…

14 jam ago

Gandeng FK Unair, TPS Beri Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Truk di Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK…

15 jam ago