Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Ditunggu 3 Tahun, Akhirnya Bogasari Mengajar Sampai ke Boyolali

INVESTORJATIM.COM – Setelah tiga kali datang jauh-jauh ke pabrik Bogasari di Jakarta Utara, siswa SMK…

6 jam ago

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Syariah, Bidik Pembiayaan Sektor Riil

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat diferensiasi…

7 jam ago

Bukan Cuma Listrik, PLN NP di Muara Karang Sudah Siapkan Mobil Hidrogen dan Teknologi Serap Karbon Pakai Ganggang

INVESTORJATIM.COM – Kalau dengar nama PLTGU Muara Karang, yang kebayang pasti soal pasokan listrik buat…

8 jam ago

Bukan Sekadar Pupuk, Strategi Pupuk Indonesia Sulap Gas Natuna Jadi Ammonia Hub di Batam

INVESTORJATIM.COM – Selama puluhan tahun, gas dari Natuna dan Grissik mengalir ke Singapura. Dari sana,…

8 jam ago

Optimalkan PAD Tulungagung, Digitalisasi Digenjot

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempercepat digitalisasi transaksi pajak daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus…

11 jam ago

Jadi Nama Stadion Baru AC Milan dan Inter Milan, Generali Cetak Rekor Naming Rights Terbesar

INVESTORJATIM.COM – Generali resmi menjadi naming partner stadion baru yang akan menjadi markas bersama AC…

16 jam ago