Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Perketat Jalur Impor-Ekspor, Pelindo Surabaya Terapkan Pemindai Canggih di Pelabuhan

INVESTORJATIM.COM – Pelindo terus memperkuat sistem pengawasan dan kelancaran arus logistik nasional melalui penerapan layanan…

9 jam ago

Arus Petikemas Tumbuh 12,38%, TTL Bukukan Kinerja Positif Hingga Agustus 2026

INVESTORJATIM.COM - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan kinerja positif hingga Agustus 2026 dengan realisasi…

11 jam ago

Bidik Pasar Jatim, TACO Bawa Instalasi Prismatic Journey ke IndoBuildTech Surabaya

INVESTIRJATIM.COM – Setelah mendapat respons positif di Jakarta, PT Taco Global Kreasi (TACO) membidik pasar…

12 jam ago

Ajak Anak Muda Hidup Berkelanjutan, Langkah Membumi Market Kembali Digelar

INVESTORJATIM.COM – Gerakan Langkah Membumi kembali hadir untuk kelima kalinya. Tahun ini, Blibli Tiket Action…

12 jam ago

Pendapatan Melonjak 55 Persen, Blibli Tembus 59 Besar Fortune Indonesia 100

INVESTORJATIM.COM – Konsistensi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli/BELI) dalam memperkuat strategi omnichannel membuahkan hasil.…

13 jam ago

Pemprov Jatim dan DPRD Perkuat Sinergi Kawal APBD 2027 dan Pembangunan Daerah

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan sinergi dengan DPRD Jawa Timur dalam mengawal…

20 jam ago