Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

OJK Terbitkan POJK 13/2026, Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang…

5 menit ago

Bank Jatim Percepat Penyelesaian Aset Lewat Akselerasi Lelang KPKNL 2026

INVESTORJATIM.COM — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) memperkuat sinergi dengan Direktorat…

59 menit ago

SIG Tingkatkan Penggunaan Biomassa di Pabrik Tuban, Sekam Padi Capai 400 Ton per Hari

INVESTORJATIM.COM — PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) terus memperluas pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar…

2 jam ago

Bea Cukai Bongkar Modus Impor 400 Ton Beras dan Garam Berkedok Amonium Klorida di Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan…

4 jam ago

Usai 4 Dekade Beroperasi, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Bakal Dimodernisasi di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Kapal induk Giuseppe Garibaldi yang akan memperkuat armada TNI Angkatan Laut (AL) dipastikan…

5 jam ago

ITS Kembangkan AI Cerdas untuk Cegah Jebolnya Tanggul Lumpur Lapindo Sidoarjo

INVESTORJATIM.COM – Dua puluh tahun pasca semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, ancaman jebolnya tanggul…

7 jam ago