Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID, BEI Catat Rekor Baru

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat tonggak baru dalam perkembangan pasar modal Indonesia.…

1 jam ago

Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif…

3 jam ago

Arus Peti Kemas TPS Melonjak 11,79% pada Juli 2026

INVESTORJATIM.COM – Arus peti kemas di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menunjukkan akselerasi pada…

7 jam ago

IdeaFest SUB 2026 Jadi Mesin Kolaborasi, Emil: Jatim Harus Melahirkan Generasi Baru Pengusaha

INVESTORJATIM.COM – IdeaFest SUB 2026 tidak sekadar menjadi panggung diskusi kreatif. Festival yang digelar di…

23 jam ago

Bogasari Jadi Rujukan Praktik Keberlanjutan, Puluhan Profesional Sustainability Belajar Langsung ke Pabrik

INVESTORJATIM.COM – Praktik keberlanjutan yang dijalankan PT Bogasari Flour Mills, anak usaha PT Indofood Sukses…

1 hari ago

Pasar Industri Greater Jakarta Masih Tangguh, Investor Kini Lebih Selektif Ekspansi

INVESTORJATIM.COM – Pasar properti industri di Greater Jakarta masih memperlihatkan daya tahan pada kuartal II/2026…

1 hari ago