Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Wonderlunch 9.9 Crown Prince Hotel Surabaya Tawarkan All You Can Eat Rp99.000 untuk 2 Orang

INVESTORJATIM.COM — Momentum 9.9 Sale dimanfaatkan Crown Prince Hotel Surabaya untuk menghadirkan program kuliner Wonderlunch…

15 jam ago

PT PAL Indonesia Perkuat Industri Pertahanan, Fokus MRO hingga Transfer Teknologi Kapal Selam

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia memperkuat sinergi dengan TNI dan pemangku kepentingan industri pertahanan untuk…

20 jam ago

Ekonomi Global Melambat, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tetap Tumbuh 5,2 Persen

INVESTORJATIM.COM – Perekonomian global masih dibayangi sejumlah tantangan pada 2026. Harga energi yang tinggi, suku…

2 hari ago

PAL Pastikan Perbaikan KMP Mahkota Nusantara Rampung, ASDP Soroti Kebutuhan Armada

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia memastikan perbaikan KMP Mahkota Nusantara rampung sesuai target sehingga kapal…

2 hari ago

BEI Gelar Public Expose Live, 45 Emiten Paparkan Strategi dan Prospek Bisnis

INVESTORJATIM.COM – Investor dinilai perlu melihat lebih dari sekadar pergerakan harga saham sebelum menentukan keputusan…

2 hari ago

Arus Peti Kemas TPS Tembus 128.000 TEUs pada Agustus 2026, Ekspor Lampaui Impor

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mencatatkan kinerja positif sepanjang Agustus 2026 dengan arus…

2 hari ago