Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Hari Anak Nasional, Grand Whiz Trawas Sulap Akhir Pekan Jadi Arena Belajar dan Bermain

INVESTORJATIM.COM – Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional, Grand Whiz Hotel Trawas menghadirkan suasana akhir…

1 jam ago

Komisi VI DPR Dukung Konsolidasi Galangan, PT PAL Pimpin Penguatan Industri Maritim

INVESTORJATIM.COM — Upaya membangun industri maritim nasional yang lebih terintegrasi mendapat dukungan politik dari Komisi…

16 jam ago

Tumbang Tambang Menggema di Cak Durasim, Angkat Sisi Kemanusiaan Pekerja Tambang

INVESTORJATIM.COM – Gedung Cak Durasim, Surabaya, kembali menjadi ruang lahirnya karya-karya teater berkualitas. Kali ini,…

16 jam ago

Arumi Bachsin Dorong Digitalisasi dan Sinergi PKK Kota Pasuruan untuk Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

INVESTORJATIM.COM — Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak, mendorong…

21 jam ago

PAL Perkuat Sinergi dengan ASDP, Bidik Pemeliharaan Armada Nasional

INVESTORJATIM.COM — Di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi laut yang andal untuk menopang distribusi logistik dan…

1 hari ago

Laba PIS Naik 2,5% pada 2025, Angkut Energi Nasional 107,69 Miliar Liter

INVESTORJATIM.COM — PT Pertamina International Shipping (PIS) membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan mencatatkan laba…

2 hari ago