Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan

INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…

10 jam ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, DPK Perbankan Tumbuh 11,39%

INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…

23 jam ago

Pakar UNAIR Kembangkan Nanomaterial Sel Surya Transparan, Masuk Nominasi Lindau Nobel Laureate Meetings 2026

INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…

24 jam ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Salurkan CSR Idul Adha 1447 H, Serahkan Kambing untuk Warga Sekitar

INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% hingga April 2026, Cerminkan Kuatnya Aktivitas Ekonomi Nasional

INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…

1 hari ago

PT PAL Salurkan Kurban ke Surabaya dan Pesisir Lamongan, Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

INVESTORJATIM.COM – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT PAL Indonesia untuk memperluas kepedulian sosial melalui…

2 hari ago