
JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati secara serius perkembangan pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media di Tanah Air.
Dalam pernyataan resminya, Akhmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat menegaskan bahwa isu ini melampaui kepentingan sektoral industri media semata. Persoalan tersebut menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional.
“Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Kondisi ini telah melemahkan daya tahan industri media nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem informasi,” ujar Ketum PWI Pusat dalam pernyataannya.
PWI Pusat menilai, apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi.
Perlu Kajian Komprehensif
PWI Pusat mendorong pemerintah untuk melakukan penghitungan dampak secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan tersebut. Kajian yang dimaksud meliputi dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi kehilangan penerimaan negara, serta dampak sosial berupa kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan kualitas jurnalisme.
Selain itu, PWI menekankan pentingnya mengkaji implikasi kebijakan terhadap kedaulatan data nasional. “PWI siap berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan, agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis pada kepentingan nasional jangka panjang,” tegas Munir.
Fenomena Global
PWI juga menyoroti bahwa persoalan relasi antara negara dan platform digital global merupakan fenomena global yang kompleks. Sejumlah negara, termasuk Australia, telah menghadapi tantangan serupa dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan dominasi platform digital lintas negara.
Oleh karena itu, Indonesia dinilai perlu belajar dari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi kekuatan korporasi digital global.
Media Nasional Aset Strategis Bangsa
PWI Pusat menegaskan bahwa media nasional harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.
“PWI tidak menolak kerja sama internasional dan mendukung diplomasi ekonomi. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional,” ungkapnya.
PWI mendorong agar setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia.
“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional PWI Pusat dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme dan kualitas demokrasi Indonesia,” pungkasnya.(Redaksi)








Komentar