InvestorJatim.com
Headline Indeks Industri

Petrokimia Gresik Raih Diamond di ICPA 2020

Petrokimia Gresik raih penghargaan Raksa Nugraha Tingkat Diamond untuk Kategori Entitas Privat pada ICPA 2020

GRESIK-Petrokimia Gresik, perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia menerima Raksa Nugraha Pemeringkatan Diamond atau level tertinggi untuk Kategori Entitas Privat, secara virtual oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) 2020, Senin (30/11/2020).

Direktur Operasi dan Produksi Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih mengapresiasi pencapaian itu. Di tahun 2019 lalu, perusahaan yang siap menjadi market leader dan dominant player di sektor agroindustri ini juga mendapatkan anugerah yang sama dengan pemeringkatan Platinum, sedangkan tahun ini berada di level Diamond.

“Ini adalah hasil dari program Transformasi Bisnis Petrokimia Gresik sekaligus bentuk pengakuan pihak luar atas komitmen Petrokimia Gresik dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui produk dan pelayanan berkualitas,” kata Digna.

Ia mengungkapkan bahwa penghargaan ini akan memotivasi perusahaan dalam memberikan service excellence yang lebih baik lagi kepada konsumen, dan memastikan hak-hak konsumen akan terpenuhi dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

Digna menjelaskan bahwa Petrokimia Gresik dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen telah menerapkan sejumlah Sistem Manajemen untuk memberikan jaminan mutu produk yang dipasarkan ke konsumen. Diantaranya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), International Fertilizer Association (IFA) Protect & Sustain Product Stewardship, dan lainnya.

Perlindungan konsumen berikutnya, lanjut Digna, adalah jaminan distribusi. Petrokimia Gresik memiliki jaringan gudang, distributor, kios, serta petugas lapangan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jaringan tersebut, Petrokimia Gresik menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai alokasi, serta ketersediaan pupuk non-subsidi dan produk lainnya sesuai kebutuhan petani maupun pelaku agroindustri.

Petrokimia Gresik juga memiliki program edukasi petani sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen. Program ini terdiri dari demonstration plot (demplot) yang membuktikan langsung manfaat produk di lahan-lahan pertanian, sosialisasi dan cara aplikasi produk, fasilitas mobil uji tanah yang dapat menginformasikan kondisi tanah beserta rekomendasi pemupukannya, serta Program Peningkatan Produktivitas Pangan.

“Jadi kami tidak sekadar memproduksi dan mendistribusikan produk saja, melainkan memberikan pelayanan dan solusi bagi petani atau pelaku agroindustri dengan memberikan pelayanan atau pendampingan secara komprehensif, baik dari hulu maupun hilir agroindustri,” tandasnya.

Petrokimia Gresik raih penghargaan Raksa Nugraha Tingkat Diamond untuk Kategori Entitas Privat pada ICPA 2020

Ketua BPKN, Rizal E Halim menyampaikan bahwa, ajang ini untuk meningkatkan perhatian pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen, serta mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.

Adapun skema penilaian dari Raksa Nugraha adalah Kepemimpinan, SDM, Strategi Pengembangan, Pelanggan/Konsumen, serta Proses Produksi. Petrokimia Gresik dinilai telah mampu menerapkan seluruh aspek perlindungan konsumen dengan baik, sehingga layak mendapat pemeringkatan Diamond.

Sementara, Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani menjelaskan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih tertinggal dengan negara lain, dimana IKK Indonesia tahun 2019 sebesar 41,70 berada pada level mampu atau 3 dari skala 5.

“Rendahnya IKK ini masih ditandai dengan adanya asimetri informasi antara konsumen dengan pelaku usaha terkait produk yang ditawarkan,” ujarnya.

Selain itu, perilaku konsumen juga belum banyak mencerminkan sebagai konsumen yang cerdas terkait produk, cara penggunaan, garansi produk, label, standar mutu maupun kecintaan terhadap produk dalam negeri.

“Presiden RI memberikan arahan bahwa edukasi dan perlindungan konsumen harus menjadi perhatian bersama. Untuk itu, melalui penganugerahan ini diharapkan membangun tiga pilar perlindungan konsumen, yaitu peran pemerintah, keberdayaan konsumen dan tingkat kepatuhan pelaku usaha,” tutupnya.(RD)

 

 

Related posts

Pelindo III Manfaatkan Listrik PLN untuk Layani Kapal

Rishard Daristama

Tim Percepatan Pembangunan 10 DPP Promosikan Destinasi Wisata Indonesia ke Korea, China dan Jepang

Rishard Daristama

Bank Jatim Sinergi dengan PG Rajawali I-PKPTR Malang Dukung Pembiayaan Petani Tebu

Rishard Daristama