Categories: HeadlineIndeks

Peneliti UB Desak Pemerintah Lipat Gandakan Anggaran Penindakan Rokok Ilegal

INVESTORJATIM.COM – Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih agresif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga stabilitas Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja.

Usulan Kenaikan Anggaran Penegakan Hukum
Joko mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya pada porsi penegakan hukum.

Target: Menaikkan anggaran penindakan dari yang saat ini sekitar 10 persen menjadi setidaknya 20 persen (dua kali lipat).

Prasyarat: Peningkatan anggaran ini harus dibarengi dengan revisi regulasi agar implementasi di lapangan lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat.

Sinergi dan Fokus pada Wilayah Produksi
Mengingat keterbatasan personel Bea Cukai dalam menjangkau seluruh pelosok distribusi, Joko menekankan pentingnya kolaborasi lintas aparat penegak hukum.

“Kuncinya adalah menembus wilayah produksi. Produsennya yang harus dibabat habis,” tegas Joko saat memberikan keterangan di Malang, Minggu (22/2/2026).

Menjaga Ekosistem IHT dan Ekonomi Nasional

Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar masalah hukum, melainkan perlindungan terhadap ekonomi rakyat. Joko memaparkan beberapa alasan strategis mengapa sektor ini harus dijaga:

Sektor                                            Dampak Strategis

Penerimaan Negara                       Menjaga target setoran cukai agar tetap optimal.

Tenaga Kerja                                  Melindungi sekitar 6 hingga 7 juta jiwa yang bergantung pada sektor ini

Rantai Pasok                                  Menjamin keberlangsungan hidup petani tembakau, petani cengkeh, hingga UMKM.

Kritik Terhadap Kebijakan Penambahan Layer Cukai
Selain masalah rokok ilegal, Joko juga menyoroti rencana pemerintah terkait penambahan layer atau struktur tarif cukai. Ia meminta pemerintah melakukan kajian ulang yang mendalam dengan melibatkan para pelaku industri.

Menurutnya, kebijakan yang tidak tepat sasaran justru berisiko:

1. Merusak iklim usaha sektor IHT yang legal.

2. Tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan negara.

3. Memicu ketidakadilan bagi pemangku kepentingan di lapangan. (CNS)

REDAKSI

Recent Posts

Emil Dardak Ungkap Strategi Jatim Dorong UMKM Lewat Impact Financing

INVESTORJATIM.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkap strategi pemerintah provinsi dalam mendorong…

11 jam ago

Bikin Geger ASEAN! Kapal Selam Tanpa Awak dan Torpedo Buatan PT PAL Sabet Penghargaan Rekayasa Terbaik

INVESTORJATIM.COM – Bukan lagi sekadar perakit, PT PAL Indonesia kini sejajar dengan raksasa industri pertahanan…

15 jam ago

Pemkab Gresik Percepat Operasionalisasi 356 KDKMP

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperkuat…

1 hari ago

OJK Pacu Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Daya Saing Indonesia

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, likuiditas,…

1 hari ago

IPO Bukan Cuma untuk Konglomerat: BEI Bongkar Mitos Pasar Modal yang Bikin Pengusaha Menengah Minder

INVESTORJATIM.COM – IPO itu hanya untuk perusahaan besar, punya omzet triliunan, dan pemiliknya sudah masuk…

2 hari ago

IHSG Terkoreksi, BEI Tegaskan Reformasi Jalan Terus dan Fundamental Emiten Masih Tumbuh

INVESTOR JATIM.COM – Kabar dari MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 sempat membuat pasar bergejolak.…

2 hari ago