
SURABAYA, INVESTORJATIM.COM – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025. Pasalnya, perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 dinilai tidak transparan.
Demikian dikatakan Sekretaris P3I Jawa Timur, Agus Winoko saat dialog dengan pengurus PWI Jawa Timur.
Agus menjelaskan secara rinci, sebelumnya, Perwali nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, di mana di dalamnya pada Bab III disebutkan Aset Tanah Pemkot boleh dipakai reklame. Semua lokasi titik – titik reklame telah diatur secara rinci oleh keputusan walikota.
“Titik – titik lokasi reklame itulah yang menjadi ‘rebutan’ para pengusaha. Cara mendapatkannya akan diatur oleh perwali berikutnya, yaitu Perwali no 73 tahun 2025. Namun anehnya, sebelum perwali itu terbit, sudah banyak titik berdiri,” ujar Agus, Rabu, 11/2/2026.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini menjelaskan, Perwali nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata cara Penyelenggaraan reklame disahkan pada tanggal 8 Desember 2025. Namun sosialisasi dilakukan tahun ini.
“Tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Ini juga aneh, kok baru disosialisasikan. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali nomor 73 tahun 2025 itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. Jelas ini tidak fair dan tidak adil,” ungkapnya.
Perwali 73 ini mengatur tata cara mendapatkan titik – titik reklame yang berada di aset pemerintah kota. Terkait dengan hal ini, P3I berharap transparansi pemkot, apa syarat untuk bisa mendapatkannya.
“Perlakuan yang sama kepada setiap pemohon dan berlaku adil agar tercipta iklim yang baik bagi semua pelaku bisnis terkait agar industri periklanan khususnya media luar ruang/Billboard tumbuh dengan baik,” pungkas Agus. (Red)









Komentar