Operasional Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Diatur dengan SKB Tiga Instansi

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi untuk melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi untuk melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

PLN Nusantara Power Borong 22 Penghargaan CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat Jadi Sorotan

INVESTORJATIM.COM – PLN Nusantara Power (PLN NP) kembali menorehkan prestasi dengan meraih 22 penghargaan dalam…

5 jam ago

Indowood Expo 2026 Digelar di Surabaya, Dorong Industri Mebel Nasional Naik Kelas

INVESTORJATIM.COM – Industri mebel dan kerajinan Indonesia terus menunjukkan kinerja positif di tengah ketidakpastian ekonomi…

5 jam ago

PT SGN Dukung Hilirisasi Perkebunan Nasional Lewat Gerakan Tanam Serentak, Perkuat Swasembada Gula

INVESTORJATIM.COM — PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional hilirisasi…

6 jam ago

UNAIR Jadi Tuan Rumah D-8 Youth Dialogue 2026, Dorong Peran Generasi Muda Hadapi Ketahanan Pangan dan Energi Global

INVESTORJATIM.COM — Universitas Airlangga (UNAIR) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Preliminary Discussion D-8 Youth Dialogue…

9 jam ago

Petrokimia Gresik Raih Top Platinum Trophy 2026, Bukti Konsistensi Jalankan Program TJSL Berkelanjutan

INVESTORJATIM.COM — Petrokimia Gresik kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

17 jam ago

Mahasiswa ITS Belajar Sistem Mutu di TPS, Intip Standar ISO dalam Operasional Pelabuhan

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tuntutan efisiensi dan kualitas layanan logistik yang semakin tinggi, penerapan sistem…

19 jam ago