OJK Terbitkan POJK 10/2026, Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 guna memperkuat kerangka regulasi pengendalian emisi di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan agar mekanisme perdagangan karbon melalui bursa semakin efektif, transparan, dan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.

Salah satu perubahan utama dalam POJK 10 Tahun 2026 adalah kewajiban seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem tersebut menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan unit karbon nasional.

Selain itu, regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan. OJK turut mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meski belum tercatat dalam SRUK, sehingga memberikan ruang bagi pengembangan pasar karbon yang lebih luas dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola.

POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarotoritas dalam pengawasan perdagangan karbon.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2026 sejak 6 Juli 2026, OJK berharap ekosistem perdagangan karbon nasional semakin kredibel, terintegrasi, dan mampu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang berdaya saing di tingkat global.(Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Hyundai JUMP School Perluas Program Pendidikan ke Surabaya, Libatkan 100 Mahasiswa

INVESTORJATIM.COM – Hyundai JUMP School Indonesia kembali melanjutkan program pendampingan pendidikan bagi siswa sekolah dengan…

32 menit ago

Tak Mau Ditunda, Lutfil Hakim Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PWI Jatim 2026-2031

INVESTORJATIM.COM – Bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur periode 2026-2031 mulai memanas.…

19 jam ago

100 Hari Direksi Baru BEI: Perkuat Integritas Pasar hingga Luncurkan ETF Emas dan Short Selling

INVESTORJATIM.COM – Memasuki 100 hari pertama sejak dilantik 29 Juni lalu, jajaran Direksi Bursa Efek…

20 jam ago

TPS Bibitkan 15.000 Mangrove, Serap Karbon Setara Operasional 200 Truk Sehari

INVESTORJATIM.COM – Komitmen menghadirkan layanan pelabuhan ramah lingkungan terus dijalankan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)…

1 hari ago

Tembus 7,27 Miliar Dollar AS, Ekspor Garmen Indonesia Bidik Pasar BRICS+

INVESTORJATIM.COM – Indonesia punya modal besar untuk menjadi pusat manufaktur garmen utama bagi pasar BRICS+…

2 hari ago

Permata Bank Ajak Nasabah Lihat Kekayaan Secara Holistik di Wealth Wisdom 2026 Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Kekayaan tak melulu soal seberapa besar aset yang dimiliki. Lebih dari itu, soal…

2 hari ago