INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
OJK menjelaskan, penerbitan keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan regulator dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
Melalui kebijakan baru ini, peserta Dana Pensiun maupun ahli waris yang berhak memperoleh manfaat pensiun diberikan keleluasaan untuk menentukan mekanisme pembayaran manfaat sesuai kebutuhan.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan bahwa manfaat pensiun yang berasal dari komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak sebagai penerima manfaat.
Selain itu, Dana Pensiun juga diperkenankan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut tetap harus melalui mekanisme pengawasan regulator. Dana Pensiun diwajibkan terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat sesuai ketentuan baru.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Regulator menilai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum maupun dinamika industri Dana Pensiun.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan adanya fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran manfaat pensiun, OJK berharap hak-hak peserta Dana Pensiun dapat terpenuhi secara optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan keuangan lembaga Dana Pensiun dan stabilitas industri jasa keuangan secara keseluruhan.(Onny)
INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui…
INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) kembali memperkuat prospek pertumbuhan bisnis tambang tembaga…
INVESTORJATIM.COM — Swiss-Belinn Manyar Surabaya memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan komunitas dan industri kreatif melalui…
INVESTORJATIM.COM — Transformasi digital yang ditopang teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT)…
Oleh: Hadipras Ada yang luar biasa mengerikan dalam cara kita bernegara hari ini. Di tengah…
INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional sepanjang Januari-Mei 2026.…