Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum OJK guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepercayaan investor.
Pelanggaran Repower Asia
OJK menilai PT Repower Asia Indonesia Tbk melanggar ketentuan transaksi material terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Perseroan didenda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024 yang nilainya melebihi 20% ekuitas tanpa melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK.
Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan perusahaan sehingga menyebabkan pelanggaran regulasi pasar modal.
Dalam proses IPO Repower Asia, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening efek. OJK menilai terdapat pelanggaran prosedur customer due diligence dan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.
Tak hanya itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut didenda Rp125 juta karena perannya dalam pelanggaran penjatahan saham IPO Repower Asia.
Kasus Multi Makmur Lemindo
Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perseroan didenda Rp1,85 miliar karena pengakuan aset dari dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Empat direksi perseroan periode 2023—Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga—dikenai denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama juga dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor laporan keuangan 2023 Multi Makmur Lemindo, karena tidak menerapkan standar profesional audit sesuai ketentuan.
Efek Jera
OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan regulator dalam menindak pelanggaran pasar modal. Ke depan, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum untuk menciptakan efek jera dan memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (Onny)
INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…
INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…
INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…
INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…
INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…
INVESTORJATIM.COM – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT PAL Indonesia untuk memperluas kepedulian sosial melalui…