OJK Beri Sanksi 85 Peringatan Tertulis ke 72 PUJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan(RDK OJK), Selasa(08/07/2025). Foto: OJK

JAKARTA, Investor Jatim – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) selama periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pemberian sanksi administasi tersebut dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

“OJK telah memberikan sanksi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK selama periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025,” kata Friderica pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan(RDK OJK), Selasa(08/07/2025).

Selain itu, lanjut Friderica, OJK juga telah memberikan 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.

Di sisi lain, Friderica juga mengungkapkan bahwa pada periode 1 Januari sampai dengan 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp26,23 miliar dan USD3,281.

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 2 sanksi administratif berupa denda atas 13 pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Friderica. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

Arus Peti Kemas TPS Melonjak 11,79% pada Juli 2026

INVESTORJATIM.COM – Arus peti kemas di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menunjukkan akselerasi pada…

4 jam ago

IdeaFest SUB 2026 Jadi Mesin Kolaborasi, Emil: Jatim Harus Melahirkan Generasi Baru Pengusaha

INVESTORJATIM.COM – IdeaFest SUB 2026 tidak sekadar menjadi panggung diskusi kreatif. Festival yang digelar di…

20 jam ago

Bogasari Jadi Rujukan Praktik Keberlanjutan, Puluhan Profesional Sustainability Belajar Langsung ke Pabrik

INVESTORJATIM.COM – Praktik keberlanjutan yang dijalankan PT Bogasari Flour Mills, anak usaha PT Indofood Sukses…

22 jam ago

Pasar Industri Greater Jakarta Masih Tangguh, Investor Kini Lebih Selektif Ekspansi

INVESTORJATIM.COM – Pasar properti industri di Greater Jakarta masih memperlihatkan daya tahan pada kuartal II/2026…

1 hari ago

PT PAL Mulai Bangun Kapal Selam Scorpène, Indonesia Masuki Era Produksi Kapal Selam Nasional

INVESTORJATIM.COM – Indonesia membuka babak baru dalam industri pertahanan nasional. PT PAL Indonesia resmi memulai…

1 hari ago

Guru Besar ITS Rancang Sistem Kendaraan Otonom Terintegrasi untuk Jaga Kedaulatan Laut Indonesia

INVESTORJATIM.COM – Luasnya wilayah kepulauan Indonesia tak hanya menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga tantangan besar…

1 hari ago