OJK Beri Sanksi 85 Peringatan Tertulis ke 72 PUJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan(RDK OJK), Selasa(08/07/2025). Foto: OJK

JAKARTA, Investor Jatim – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) selama periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pemberian sanksi administasi tersebut dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

“OJK telah memberikan sanksi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK selama periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025,” kata Friderica pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan(RDK OJK), Selasa(08/07/2025).

Selain itu, lanjut Friderica, OJK juga telah memberikan 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.

Di sisi lain, Friderica juga mengungkapkan bahwa pada periode 1 Januari sampai dengan 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp26,23 miliar dan USD3,281.

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 2 sanksi administratif berupa denda atas 13 pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Friderica. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

BPIH Haji 2027 Resmi Ditetapkan Rp98,46 Juta, Turun dari Usulan Pemerintah

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

2 jam ago

Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Harus Rumit, Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

INVESTORJATIM.COM – Membawa botol minum sendiri, memilah sampah, menggunakan kembali barang yang masih layak, hingga…

4 jam ago

REI Dorong Pengembang Ubah Tantangan Menjadi Peluang

INVESTORJATIM.COM – Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mendorong pengembang untuk melihat tantangan…

9 jam ago

Blibli Catat 100 Motor Terjual Lewat Layanan Tukar Tambah

INVESTORJATIM.COM — Motor yang sudah jarang digunakan kerap hanya tersimpan di garasi. Padahal, kendaraan tersebut…

12 jam ago

Bukan Sekadar Kapal Perang: Di Balik Aksi Heroik KRI Selamatkan 11 Warga Papua Nugini di Samudera Pasifik

INVESTORJATIM.COM – Di balik misi pertahanan, kapal-kapal perang TNI Angkatan Laut juga menjadi ujung tombak…

1 hari ago

Permata Bank Perkuat Edukasi Nasabah Prioritas, Dorong Pengelolaan Kekayaan hingga Legacy

INVESTORJATIM.COM – Permata Bank terus memperkuat edukasi bagi nasabah segmen Priority dan Private melalui program…

1 hari ago